Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Taksi Online di DIY Tunggu SK Gubernur

Mengatakan kuota taksi online di DIY sejauh ini belum ada ketetapan, lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuota Taksi Online di DIY Tunggu SK Gubernur
Tribun Jogja/Riski Halim
Taksi online sedang menurunkan penumpang di Jalan Malioboro. TRIBUN JOGJA/RISKI HALIM 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat jatah kuota 400 taksi online berbasis aplikasi sesuai perhitungan formula Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Namun sejauh ini, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum mengeluarkan angka pasti.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sigit Sapto Raharjo, mengatakan kuota taksi online di DIY sejauh ini belum ada ketetapan, lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Kemungkinan, pada bulan April mendatang kuota sudah ditentukan.

Baca: Penggiat Media Sosial Abu Janda Hadiri Aksi Massa di Depan Gedung MK

"April kita coba ya, kuota itu (taksi online) sudah ditentukan. Sebelum April, tentu kita ajukan dulu ke Pak Gubernur," katanya, Kamis (15/3/2018).

Sigit menuturkan, beberapa waktu lalu, pihaknya sebenarnya sempat mengajukan kuota sebanyak 490 taksi online kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Berita Rekomendasi

Namun saat itu, Ngarsa Dalem meminta supaya angka tersebut ditinjau ulang dan dihitung kembali.

"Sebelumnya kita pernah ajukan ke Pak Gubernur, tapi beliau minta melihat dulu, dihitung dulu. Harapannya, April kuota itu sudah disetujui. Kebetulan, dari Rakornas di Jakarta, saya dapat informasi kalau DIY hitungannya ada sekitar 400an itu," tuturnya.

Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka

Menurut Sigit, munculnya angka 400 berasal dari formula Permenhub 108/2017.

Karena itu, ia akan melihat dulu, apakah angka tersebut benar-benar pas atau tidak untuk wilayah DIY.

Terlebih sampai sekarang, baru ada sekitar 84 driver taksi online yang mengurus perizinan.

"Sampai April akan kita lihat, tetap sesuai dengan SK Gubernur. Sekarang mungkin serapannya memang belum banyak, kemungkinan begitu," ucapnya.

"Nah, nanti kalau pendaftarnya banyak, setahun kemudian akan kita evaluasi lagi. SK Gubernur kan bisa saja diubah, sesuai dengan kebutuhan," tambah Sigit.

Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat

Terkait upaya penindakan terhadap pengemudi taksi online yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permenhub 108/2017, Sigit mengungkapkan, kemungkinan per April mendatang akan dilangsungkan kembali, setelah sempat terhenti selama beberapa saat.

"Pak Menteri (Perhubungan) sudah bilang, April nanti dilakukan penindakan. Kita akan adakan operasi. Nanti, kita koordinasikan dengan kepolisian, karena yang menindak kan mereka. Insyaallah, April ya, tapi nggak harus tanggal 1 April gitu," kata dia.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas