Pegawai Bank di Ngawi Dibekuk Polisi Saat Lagi Beli Sabu-sabu
Seorang pegawai bank swasta di Ngawi ditangkap polisi usai membeli sabu-sabu, Selasa (13/3/2018).
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang pegawai bank swasta di Ngawi ditangkap polisi usai membeli sabu-sabu, Selasa (13/3/2018).
Pria berinisial FR (37) ini ditangkap di depan warung kopi di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
Kasubag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri menuturkan, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Dagangan mendapat informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Dagangan, Madiun.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan didapati pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang diinformasikan berhenti di depan warung kopi di Desa Sewulan.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pria berinisial FR itu. Di saku jaket yang dipakainya ditemukan alat yang diduga digunaka menghisap sabu, serta bungkusan plastik clip bening berisi sabu yang dilipat," kata AKP Sumantri, Kamis (15/3/2018) siang.
Saat ditangkap, warga Desa Kensung, Kwadungan, Ngawi ini tidak melakukan perlawanan. FR selanjutnya dibawa ke Polsek Dagangan untuk diperiksa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.