Goreng Ikan Lumba-lumba Lalu Diposting di Medsos, Lelaki Bali Ini Diamankan Polisi
Kasus ini diketahui berawal dari postingan foto di akun facebook Tut Toni warga Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecaamatan Kubu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Penyembelihan ikan lumba-lumba, satwa yang dilindungi, kembali terjadi di Bumi Lahar, Kabupaten Karangasem, Bali.
Kasus ini diketahui berawal dari postingan foto di akun facebook Tut Toni warga Darmawinangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.
Dari akun tersebut, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Polair Polda Bali, dan Polsek Kubu mencari alamat pengunggah postingan. Akhirnya petugas menemukan rumah warga yang menyembelih ikan lumba-lumba.
Kapolsek Kubu, AKP I Made Suadyana mengakui kasus itu, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, pembunuhan ikan lumba-lumba terjadi sekitar perairan Kubu, Selasa (13/3/2018) pukul 11.00 Wita.
Terlapor I Nyoman Gomboh (52) dan I Wayan Mudiyana (44).
Menurut keterangan saksi, kata Suadnyana, Gomboh berprofesi sebagai nelayan mendapat ikan lumba-lumba dari laut.
Ikan didapat dari memancing yang terlilit siripnya.
Sekitar pukul 10.00 Wita, Gomboh warga asli Tianyar membawa ikan ke pinggir pantai.
"Terlapor membawa ikan lumba-lumba di perahunya dalam keadaan mati. Dan menurut terlapor bahwa ikan tersebut didapat di pancing yang terlilit siripnya," kata Suadnyana, mantan Kasatlantas Polres Karangasem.
Sesampai di pinggir pantai, ikan dibawa I Gede Sudi Adnyana (34) warga Desa Tianyar ke rumah Gomboh.
Selanjutnya Sudi Adnyana pulang. Setelah itu, ikan dipotong-potong, disembelih, dan digoreng untuk diambil minyaknya oleh Nyoman Gomboh.
"Yang memotong ikan lumba-lumba I Wayan Mudiyana. Pada saat pemotongan, saksi (Ketut Toni) memoto ikan dengan kamera handphone. Selanjutnya di-upload di akun Facebook dan Instagram. Petugas sudah melakukan penyelidikan," jelasnya.
Kasus ini sudah ditangani Badan KSDA dan Polair Polda Bali.
Barang bukti berupa parang, minyak dari lumba-lumba, alas untuk menyemblih, dan daging lumba-lumba yang sudah digoreng telah diamankan petugas Balai KSDA serta Polair Polda Bali.
Satwa Liar Dilindungi
PELAKSANA Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, ikan lumba-lumba merupakan satu diantara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
Ketut Catur mengatakan, pelaku yang membantai ikan lumba-lumba dan memosting pada media sosial "facebook" telah tertangkap oleh tim gabungan Balai KSDA Bali, Polair, dan Polsek Kubu.
"Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal guna proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Semalam (14/3/2018), kedua pelaku yakni Tut Tony dan Wayan Mudiana sudah ditangkap oleh aparat Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem," ujar Ketut Catur di Denpasar, Kamis (15/3).
Terkait perkembangan kasus pembantaian ikan yang dilindungi itu, ia menjelaskan, pihaknya mendatangi Polsek Kubu, Karangasem untuk memastikan tempat pelaku yang juga nelayan saat menangkap ikan lumba-lumba itu (TKP kejadian).
Untuk sementara ini sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut, penanganan awal kasus ini masih ditangani Polsek Kubu.
“Balai KSDA Bali berupaya terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan sebagaimana mestinya," katanya. (Ant)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria Karangasem Ditangkap Polisi Usai Goreng Ikan Lumba-Lumba Dan Diunggah ke Medsos,