Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Perempuan Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Narkoba di Depan Masjid

Anggota Satuan Narkoba Polres Way Kanan menciduk seorang perempuan berinisial NIL (34), Kamis (15/3/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Perempuan Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Narkoba di Depan Masjid
Istimewa
Anggota Satuan Narkoba Polres Way Kanan menciduk seorang perempuan berinisial NIL (34), Kamis (15/3/2018). Warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Way Kanan itu diduga sebagai pengedar sabu. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, BARADATU - Anggota Satuan Narkoba Polres Way Kanan menciduk seorang perempuan berinisial NIL (34), Kamis (15/3/2018).

Warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Way Kanan itu diduga sebagai pengedar sabu.

NIL ditangkap saat hendak bertransaksi di depan Masjid At-Taqwa, Kampung Tiuh Balak, Pasar Baradatu.

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba Iptu Nelson Siahaan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi sabu di depan Masjid At-Taqwa.

Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun

Polisi segera meluncur ke lokasi.

Berita Rekomendasi

"Di sana, petugas mendapati seorang wanita sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Banjar Agung," kata Iptu Nelson, Jumat (16/3/2018).

Ciri-cirinya mirip dengan informasi yang diberikan.

Selanjutnya anggota gabungan Satnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satsabhara, dan Sipropam Polres Way Kanan menghentikan kendaraan pelaku.

Saat digeledah, anggota menemukan sabu seberat 0,4 gram di kantong celana tersangka.

Baca: Goreng Ikan Lumba-lumba dan Mengunggahnya di Medsos, Nelayan Karangasem Akhirnya Ditangkap Polisi

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0,4 gram dan selembar potongan kertas warna putih motif garis.

Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas