8 Tahun Jadi Buruan Jaksa, Eks Pimpinan BPD Tersangka Proyek Fiktif Rp 41 M Akhirnya Tertangkap
Terpidana kasus pembobolan dana Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Terpidana kasus pembobolan dana Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, akhirnya ditangkap.
Terpidana atas nama Muh Tahir ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kejari Makassar dan Kejari Mamuju di kediamanya di Jl Bhakti 3, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Sabtu (17/03/218).
Baca: Kisah Wanita Bali Meninggal Lalu Hidup Lagi, Kini Ia Mendapat Gelar Baru
Muh Tahir merupakan mantan Pimpinan Bank Pembangunan Daerah (BPD) cabang Pasang Kayu, Sulawesi Barat yang sempat memburon selama delapan tahun.
Ia diduga merekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan modus mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel tahun 2006/2007.
Akibat perbuatanya, M Tahir merugikan uang negara sebesar Rp41 miliar.
"Pelaku sementara di Kejaksaan Negeri Makassar untuk pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Buron 8 Tahun, Mantan Pimpinan BPD Sulbar Dibekuk di Makassar, Ini Kesalahannya