RM Berondong Mobil Kepala Dinas karena Sakit Hati Bangunan Bengkelnya Dibongkar
RM (39), tersangka penembakan mobil Innova L 88 EC, milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya, Ery Cahyadi mengaku bersalah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - RM (39), tersangka penembakan mobil Innova L 88 EC, milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya, Ery Cahyadi mengaku bersalah.
Dengan jelas RM menyebutkan jika dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar sakit hati.
Sebab bagian depan bangunan bengkelnya di Jalan Ketintang Madya dibongkar atas dasar tak memiliki izin.
"Perkenalkan pertama saya atas nama Roy Suryanto ingin memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban beserta ibu, sekeluarga. Semoga Pak Ery masih membuka pintu maaf bagi saya seluas-luasnya karena kelakuan saya telah membuat resah dan khilaf saat itu," kata RM membuka suara saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Sabtu (17/3/2018).
Baca: Kasus Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Mulai Terkuak, Semua Berawal dari Surat Bantib
RM tampak tenang, dia juga tak berusaha menyembunyikan wajahnya di depan awak media.
"Apapun juga kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya, sampai nanti mobil Innova itu akan dapat dikembalikan ke kondisi semula. Sampai Pak Ery merasa puas dan nyaman, sehingga dapat dipergunakan untuk operasional beliau L 88 EC, mobil pribadinya seperti semula," kata RM.
Mobil milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi diberondong peluru saat diparkir di rumahnya, Rabu (14/3/2018).
Belum banyak diungkap mengapa pelaku nekat memberondong 11 tembakan ke mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu.
Baca: Budiono Sempat Bersitegang saat Kaos Loreng Beratribut TNI yang Dipakainya Disita Polisi Militer
Hasil penelusuran menunjukkan aksi nekat pelaku RM diduga dipicu terbitnya surat bantuan penertiban (Bantib) dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota itu kepada Satpol PP Kota Surabaya.
Ini adalah surat Bantib ketiga.
Surat permintaan bantuan penertiban itu dikeluarkan setelah IMB sebuah bengkel milik RM dibekukan.
Surat Bantib itu diterbitkan pada 11 Januari 2018.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP Irvan Widianto membenarkannya.
"Waktu itu kami membongkar sebuah bengkel mobil di kawasan Ketintang Madya. Ya sudah selesai karena amanah aturan," kata Irvan saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).
Baca: Tinggal 10 Tahun di Hotel Berbintang Bersama Anak Asuh, Candri Ternyata Ahli Pengobatan Tradisional
Rupanya pembongkaran itu berbuntut panjang.
Pemilik bengkel mengarahkan kekecewaannya dengan menembaki mobil Ery. Irvan juga kaget sasarannya bukan dirinya.
Irvan menyebutkan bahwa bangunan bengkel itu tidak sesuai dengan IMB dimana salah satu bangunan bengkel mobil berdiri diatas garis sempadan jalan.
Pihaknya sebenarnya lebih dulu mengirimkan surat peringatan hingga kali ketiga.
Peringatan itu pun tak diindahkan.
Baca: Mahfud MD Dukung Semua Nama Cawapres
Sampai akhirnya muncul surat Bantib dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman PU yang ditandatangani Kadis Ery.
Irvan menuturkan bahwa Satpol PP pun menyegel bangunan bengkel karena bangunannya melanggar garis sempadan jalan.
"Kami sudah sosialisasikan itu sejak 2016," kata Irvan.
Satpol PP mengaku sering menegur pemilik bangunan bengkel mobil agar menaati dan menyesuaikan aturan bangunan sesuai IMB.
Baca: Jasad Sang Anak Akhirnya Dibawa ke Lapas Watampone Gara-gara Ayahnya Tak Diizinkan Pulang
Berturut-turut Satpol PP secara persuasif mengajak pemilik bengkel itu menaati aturan.
Irvan menyebutkan pada 26 Oktober 2017 lalu, upaya persuasif Satpol PP itu terus dilakukan.
Hingga pada 11 Januari 2018 sampai 28 Februari 2018 Irvan terus memberitahukan kepada pemilik bengkel mobil hingga akhirnya bangunan itu ditertibkan.
"Satpol PP sendiri pascakejadian penembakan itu tetap akan bekerja sesuai garis tugas. Bila melanggar Perda, tugas kami menertibkannya," kata Irvan.