Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Mantan Pejabat Nagekeo Ditahan Kejari Ngada

Yang ditahan mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, Mantan Sekda Yulius Lawotan dam Mantan Kepala Kantor Pertanahan, Petrus Wake

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Mantan Pejabat Nagekeo Ditahan Kejari Ngada
Shutterstock
ilustrasi 

 
Laporan Wartawan Pos Kupang. com, Adiana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, MBAY---Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nagekeo, Yulius Lawotan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Petrus Wake akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Senin (19/3/2018).

Ketiga mantan pejabat di Kabupaten Nagekeo itu ditahan di Lapas Penfui setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi, Senin (19/3/2018) pagi.

Perihal penahanan Nani Aoh, Lawotan dan Wake Petrus disampaikan la Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Suwarsono ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin malam sekira pukul 19,30 Wita.

Suwarsono menjelaskan, ketiga tersangka ditahan untuk memudahkan penyidik dalam persidangan.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

Baca: Bu Kades Bulu Ditahan terkait Kasus Pungli Kepengurusan Sertifikat Tanah di Kediri

Berita Rekomendasi

Dikatakan Suwarsono, para tersangka ditahan setelah penyidik merampungkan berkas pemeriksaan dan melakukan pelimpahan berkas tahap kedua.

Tersangka lainnya, Firdaus, kata Suwarsono, belum ditahan karena belum memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bajawa, Senin pagi.

"Tersangka pindah alamat dan mengatakan baru menerima surat panggilan hari ini (Senin pagi)," katanya.

Dua tersangka lainnya, Moniq Sakuera dan Ahmad Rangga, Suwarsono mengatakan, menunggu fakta di persidangan.

"Jika dalam persidangan, ada fakta perbuatan melawan hukum, baru kita dalami karena keduanya hanya staf yang menjalankan perintah atasan," demikian Suwarsono.


Suwarsono menegaskan, Kejaksaan Negeri Bajawa berkomitmen menuntaskan kasus Tanah Malasera yang melibatkan Mantan Bupati Nagekeo, Yohanes Samping Aoh, Mantan Sekda Nagekeo, Yulius Lawotan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo, Petrus Wake.

Juga pengembang, Firdaus Adi Kisworo, Mantan Kadis Perumahan dan Tata Kota Kabupaten Nagekeo, Fransiskus Kogha, staf Dinas Perumahan dan Tata Kota, Ahmad Rangga, Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Nagekeo, Monika Ernestina Imaculata Saquera.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas