Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini
Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.
Editor: Hendra Gunawan
4. Tak Ada Pemberitahuan Resmi
Informasi eksekusi mati Zaini Misrin yang dilaksanakan Minggu (18/3/2018) itu dibenarkan pihak Kementerian Luar Negeri, Senin siang.
Iqbal mengakui, tidak ada pemberitahuan resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait eksekusi itu
"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi)," kata Iqbal melalui pesan singkat ke Kompas.com.
5. Ada Novum Tetap Dieksekusi
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan, pemerintah sudah berusaha keras dalam menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi.
“Sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya maksimal. Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah sudah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi ekskusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018).
Nusron menjelaskan kronologi upaya yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.
Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.
Kemudian pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan
Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” ujar Nusron.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus -kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.