Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini

Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini
Surya/Ahmad Faisol
Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kememlu) Lalu Moh Iqbal memberikan penjelasan kepada keluarga almarhum Mochammad Zaini di rumah duka di Kabupaten Bangkalan, Madura, Senin (19/3/2018). SURYA/AHMAD FAISOL 

Tetapi, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar Zaini akan dieksekusi.
Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.

“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.

Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).

Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.

Intervensi negara dan raja tidak berlaku.

“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Kejanggalan Kasus TKI Bangkalan yang Dihukum Pancung di Arab Saudi, Saksi Kunci Tiba-tiba Lenyap

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas