Banyak Kejanggalan Vonis Mati Terhadap Zaini
Meski telah diputus bersalah, Zaini tetap ngotot tidak mengakui pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar.
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian tanggal 6 Maret, diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima.
Selanjutnya, Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.
Tetapi, pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, diterima kabar Zaini akan dieksekusi.
Setelah mendapatkan informasi itu, pemerintah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut.
“Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Pada sekitar pukul 10.30 dan eksekusi diperkirakan dilakukan pada pukul 11.30 waktu setempat,” ujarnya.
Nusron mengungkapkan, dalam hukum saudi, tindak pidana dibagi menjadi dua, Aammah (umum) dan syaksyiyyah (pribadi).
Apabila tindakan pidana bersifat pribadi, memang sangat tergantung pengampunan dari ahli waris.
Intervensi negara dan raja tidak berlaku.
“Kasus pembunuhan Zaini Misrin ini masuk kategori syakhsiyyah. Kalau pidana ammmah seperti merusak gedung dan membuat ketertiban umum, asal dapat pengampunan raja dan negara itu bisa,” ujarnya. (Ahmad Faisol)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Kejanggalan Kasus TKI Bangkalan yang Dihukum Pancung di Arab Saudi, Saksi Kunci Tiba-tiba Lenyap