Ngaku Kiai, 2 Pria Ini Embat Rp 850 Juta Milik Pengusaha Banyuwangi
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pencurian uang senilai 61 ribu dolar AS atau setara Rp 850 juta.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pencurian uang senilai 61 ribu dolar AS atau setara Rp 850 juta.
Satu dari dua pelaku telah diringkus dan telah dijebloskan ke sel tahanan. DIa adalah M Hasan (44), pria asal Kedopok, Kabupaten Probolinggo.
Dia diringkus di rumahnya, Rabu (21/3/2018). Sedangkan satu pelaku lainnya, AA masih kabur. Aksi kedua pelaku dilangsungkan pada Februari 2018 silam.
Saat itu korban yang seorang pengusaha asal Banyuwangi menginap di salah satu hotel di Jl Petukangan Surabaya.
“Baik korban dan pelaku sama-sama menginap di hotel yang sama. Mereka lebih dulu janjian untuk bertemu dan dua pelaku datang lebih dulu di hotel,” sebut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Tinton Yudha Riambodo, Rabu (21/3/2018).
Baca: Inikah Kejutan Milla? Ezra Walian-Zulfiandi Main di Babak Pertama
Tinton menerangkan, pelaku dan korban ini sudah saling kenal sejak dua tahun lalu. Korban mengenal kedua pelaku ini sebagai kiai asal Probolinggo. Korban pergi ke Surabaya atas ajakan pelaku yang menjanjikan bisa menggandakan uang.
Kedua pelaku, lanjut Tinton, lebih dulu tiba di Surabaya dan memesan dua kamar di hotel Jl Petukangan.
Mereka berdua datang ke Surabaya dengan mobil sewaan, Avanza P 1702 Q dan sudah berencana jahat. Pelaku lebih dulu menggandakan kunci pintu kamar dan lemari hotel.
Setelah korban dan pelaku bertemu di hotel, korban mengajak pelaku menarik uang tunai dolar ke Bank BCA Jl Raya Darmo Surabaya yang dilakukan dua kali.
Pertama menarik sebesar 25.000 dolar AS atau Rp 341.375.000 dan kedua sengambil sebesar Rp 500 juta.
Selanjutnya, uang Rp 500 juta ditukarkan ke money chandger di Tunjungan Plaza sebesar 36.500 dolar AS. Korban akhirnya membawa uang 61.500 dolar AS ke hotel tempat menginap.
Setelah kembali ke hotel, kata Tinton, pelaku mulai melancarkan aksi pencurian yang sudah direncanakan.
Soleh mengajak korban ke luar hotel dengan dalih membeli perlengkapan salat guna keperluan ritual penggadaan uang. Sedangkan AA tetap berada di hotel menunggu uang milik korban.
“Korban dijanjikan jumlah uangnya bisa bertambah dua kali lipat. Saat membeli perlengkapan salat dan ritual, pelaku Soleh ini pergi dengan alasan mau ke kamar mandi dan kabur,” jelas Tinton.
Korban pun kembali ke hotel tempat menginap dan tidak menjumpai AA di kamarnya. Korban terkejut, lantaran saat membuka almari sudah tidak ada uang miliknya senilai 61.500 dolar (Rp 850 juta).
Merasa uang 61.50 dolar AS dicuri pelaku, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah diselidiki dan dilakukan pengejaran, polisi menangkap Soleh di Probolingo dan langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (21/3/2018).
“Ngakunya bari sekali ini, tapi kami masih mengembangkan dan memburu satu pelaku lainnya. Modusnya penggendaan uang,” terang Tinton.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.