Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek 'Home Industry' Tembakau Gorilla di Denpasar

Satu lagi Anak Agung Ekananda dengan peran turut serta memproduksi Cannabinoid sintetis dengan campuran 5- flouro ADB dengan tembakau.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polisi Gerebek 'Home Industry' Tembakau Gorilla di Denpasar
Tribun Bali/Busrah Hisam Ardans
Sebuah rumah di Jalan Tunjung Sari Perumahan Pesona Paramita 2 Denpasar Bali digerebek polisi, Kamis (22/3/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Tunjung Sari, Perumahan Pesona Paramita 2 Denpasar Bali, Kamis (22/3/2018).

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Asep Zaenal Ahmadi bersama Beacukai Soekarno Hatta berhasil menggerebek lokasi yang merupakan Home Industri Jaringan Peredaran dan Produksi dari Cannabinoid sintetik Golongan 1 Narkotika.

Asep mengatakan, dari hasil penggerebekan itu ditemukan beberapa barang bukti yang sudah diracik dari Cannabinoid sintetik dalam bentuk 5-flouro ADB dicampur dengan tembakau biasa.

Baca: Ruben Onsu Berikan Komentar Terkait Outlet Geprek Bensu Palsu yang Bikin Netter Gaduh!

"Kami dapatkan sebanyak 30 kg yang siap edar. Alat produksi, kemasan siap edar dalam kemasan dan sedang. Kemasan kecil 5 gram yang akan diedarkan lewat media sosial (online store) ke seluruh Indonesia," ujar Asep.

Sementara Kepala Bidang P2 Beacukai Soekarno Hatta, Hengky Ari Tonang mengatakan, timnya sudah menerima lima paket berisi bahan sintetik Cannabinoid yang merupakan bahan yang digunakan untuk membuat tembakau gorilla.

"Bahan baku paketan itu ada lima yang sudah kami kumpulkan dan masing-masing berasal dari China. Dari Ngurah Rai satu paket, Pasar Baru satu, dan Soekarno tiga paket. Setelah kami telusuri bahan baku itu ditujukan kepada alamat yang sama bahkan lewat Kantor Pos Renon dan Kantor Pos Pasar Baru," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Meski Menang Telak atas Singapura, Ini Lima Kekurangan Timnas yang Harus Dibenahi Luis Milla

Dua orang diamankan, masing-masing tersangka Krisna Andika Putra sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari China.

Satu lagi Anak Agung Ekananda dengan peran turut serta memproduksi Cannabinoid sintetis dengan campuran 5- flouro ADB dengan tembakau.

Dari pengakuan tersangka mereka sudah memproduksi selama 3 bulan terakhir. (Tribun Bali/ Busrah Ardans)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas