Produksi di Bali, Tersangka Belajar dan Jualan Tembakau Gorilla Lewat Medsos
Sementara kesaksian tetangga tersangka, AA SG Ayu Ria Tri Widiantari mengaku kaget karena biasanya suasana rumah tersebut sepi.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebuah rumah di Perumahan Pesona Paramita 2, Jalan Tunjung Sari, Denpasar, Bali, digerebek polisi, Kamis (22/3/2018).
Rumah tersebut menjadi lokasi produksi Tembakau Gorilla.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Asep Zaenal Ahmadi mengatakan, tersangka belajar membuat tembakau gorilla dari internet dan media sosial.
Baca: Seorang Balita Koma, Diduga Dianiaya Pacar Ibunya
"Dari pengakuan mereka. Tersangka belajar dari media sosial dan berkomunikasi online. Ada juga petunjuk-petunjuk di dalam kegiatan produksi ini langsung dari online," jelas dia.
Menurut mereka, semua pelaksanaan produksi dari pembelian bahan baku secara online, termasuk pembuatan juga dari petunjuk online.
Saat ini dari pengakuan tersangka, mereka belum menjual hasil produksi itu.
"Sebenarnya, sebagian sudah beredar tetapi masih dalam bentuk sampel-sampel promosi ke sebagian Jawa dan sebagian luar Jawa termasuk Bali.Tetapi lebih jauh kita akan kembangkan, sejauh mana produk ini beredar," ungkap Asep.
Baca: Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorilla di Denpasar
Sementara kesaksian tetangga tersangka, AA SG Ayu Ria Tri Widiantari mengaku kaget karena biasanya suasana rumah tersebut sepi.
"Iya, kaget saja biasanya sepi, cuma biasa juga ada mobil fortuner dan beberapa sepeda motor yang parkir di depan rumah itu," jelasnya.
Ia mengatakan tidak pernah juga mendengar suara-suara aneh atau ribut dari rumah yang diketahui sebagai pabrik tembakau gorilla itu.
"Tidak pernah dengar suara aneh, memang kesannya tertutup sih. Cuma kemarin malam Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 20.30 wita mendengar ada ramai-ramainya. Katanya ada maling dan ada intel yang kejar tapi tidak dapat," ungkapnya merasa tak percaya.
Diketahui rumah kontrakan itu sudah dihuni selama 1 tahun. (Tribun Bali/Busrah Ardans)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.