Segera Dideportasi, Dua Pembobol ATM asal Turki Masih Berpeluang Kembali Lagi ke Indonesia
Dua WNA asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) yang segera di deportasi oleh Imigrasi klas 1 Makassar
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) Turki, pelaku pembobol mesin ATM di Kota Makassar, masih berkesempatan lagi ke Indonesia..
Dua WNA asal Turki, Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) yang segera di deportasi oleh Imigrasi klas 1 Makassar, satu tahun dicekal setelah di deportasi.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Kaharuddin mengatakan, Imigrasi klas 1 Makassar segera mengeluarkan surat pencekalan dua WNA tersebut.
"Dua WNA turki masuk blacklist (daftar hitam) kami, pencekalan pertama akan diberi enam bulan dan perpanjang enam bulan lagi," katanya, Kamis (22/3/2018).
Rilis kasus dua WNA asal Turki yang segera di deportasi itu, digelar di kantor Imigrasi Makassar.
Dihadiri juga Kepala Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka.
Lanjut Kaharuddin, meski pencekalan hanya 12 bulan terhadap dua WAN asal Turki.
Tapi pihak Imigrasi akan berusaha membatasi mereka masuk Indonesia.
"Tentu nama-nama mereka sudah masuk dan terdata sebagai serta daftar di pihak kepolisian. Artinya mereka ini sudah di blacklist," ungkap Kaharuddin. (*)