Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilaporkan ke DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU Nunukan

KPU Kabupaten Nunukan juga telah melakukan pelanggaran karena pergantian tiga nama yang dicoret tanpa klarifikasi sebelumnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dilaporkan ke DKPP, Ini Tanggapan Ketua KPU Nunukan
Istimewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Hajjah Dewi Sari Bahtiar 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Hajjah Dewi Sari Bahtiar mengaku siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Nunukan. Pihaknya juga siap mengikuti semua prosedur persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya, Jumat (23/3/2018).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan melaporkan komisioner KPU Kabupaten Nunukan ke DKPP karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami laporkan kepada DKPP. Tinggal menunggu berkas pelapor saja," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Rahman, Jumat (23/3/2018).

Dugaan pelanggaran kode etik itu dirincikannya, KPU Kabupaten Nunukan diduga tidak melakukan penelitian administrasi secara detail.

“Seandainya melakukan Litmin, tiga nama yang dicoret saat enam besar tidak mungkin lolos di tes tertulis tiga besar,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

KPU Kabupaten Nunukan juga telah melakukan pelanggaran karena pergantian tiga nama yang dicoret tanpa klarifikasi sebelumnya.

“Kemudian pengumuman enam besar mencantumkan nilai pada pengumuman perubahan tidak mencantumkan nilai. Untuk masalah ini, nihilnya stempel juga tanda tangan dalam surat penggantian itu, apakah Komisioner KPU tak melibatkan sekretariat atau seperti apa? Nanti itu kapasitas DKPP untuk memutuskan,” ujarnya.

Terkait tudingan dimaksud, Dewi menjelaskan, soal ketidaksinkronan dan keteledoran komisioner KPU Nunukan saat melakukan penelitian administrasi, “Bagaimanapun Litmin itu dilakukan oleh sekretariat. Sehingga seharusnya komisioner menerima barang bersih yang kemudian dibahas dalam Pokja didampingi komisioner,” ujarnya.

Sementara mengenai pergantian nama pada tahapan tiga besar yang dilakukan, sebenarnya, kata dia, dilakukan atas dasar rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nunukan.

“Namun konsekuensi atas tindakan ini tetap kami terima sebagai evaluasi juga kritik membangun. Ini sudah terjadi, saya harap tidak akan terulang kembali," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas