Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duh, Seperti Ini Kenyataannya, Bus Sudah Uzur dan Banyak Masalah Malah Dijadikan Bus Pariwisata

Puluhan bus pariwisata terjaring Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar UPT LLAJ Probolinggo

Editor: Sugiyarto
zoom-in Duh, Seperti Ini Kenyataannya, Bus Sudah Uzur dan Banyak Masalah Malah Dijadikan Bus Pariwisata
surabaya.tribunnews.com/galih lintartika

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Puluhan bus pariwisata terjaring Operasi Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar UPT LLAJ Probolinggo, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tipe B di area parkir Masjid Cheng Hoo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (23/3/2018) sore.

Operasi ini melibatkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Pasuruan, Polisi Militer, dan Polres Pasuruan. 

Sasarannya adalah bus pariwisata

Dalam pemeriksaan ini, tim penguji dari Dishub memperoleh sejumlah temuan yang mengejutkan.

Mulai bus yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), buku uji KIR, dan masih banyak lagi.

Pelanggaran paling banyak itu ditemukan di bus pariwisata E 7693 YA.

Dalam bus pariwisata ini, petugas banyak menemukan pelanggaran. Bahkan, bus ini sudah tidak memenuhi standar kelaikan jalan yang sudah ditentukan.

BERITA TERKAIT

Pertama, urusan administrasi, ada indikasi pemalsuan data. Secara lokasi, bus ini dikeluarkan di Cirebon. Namun, buku kir bus ini dikeluarkan di bekasi.

"Buku uji kir itu dikeluarkan dari kendaraan itu berasal. Misal, keluarnya dari Cirebon, ya buku uji kirnya harus dari Cirebon juga," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional, Chisiqiel.

Dia menjelaskan, ini ada upaya untuk memanipulasi data.  Bahkan, ia menemukan fakta bahwa kendaraan ini sudah berusia 27 tahun, alias bus keluaran tahun 1991.

Menurut dia, bus ini juga melanggar peraturan menteri. Dalam aturan itu, tertuang jelas bahwa bus yang digunakan untuk bus pariwisata itu harus berusia maksimal 10 tahun dari tahun keluarnya kendaraan itu.

"Semisal sekarang tahun 2018, jadi bus paling tua yang bisa digunakan untuk pariwsata ya bus keluaran tahun 2008. "

"Tidak boleh dibawah tahun 2008, karena jelas melanggar aturan. Kami akan tindak tegas ini. Travel penyedia bus ini jelas tidak membaca aturan menteri, dan seharusnya sudah tidak harua beroperasi," jelas dia.

Ia mengungkapkan, selain dari segi administrasi, bus ini juga tidak dilengkapi dengan beberapa elemen yang harus dipenuhi untuk ukuran bus pariwisata.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas