Pabrik Jamu di Sidoarjo Digerebek BPOM, Sehari Bisa Produksi 700 Sampai 1500 Botol
Petugas BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Jawa Timur kembali mendatangi pabrik jamu cair ilegal di Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Petugas BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) Jawa Timur kembali mendatangi pabrik jamu cair ilegal di Desa Singopadu, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jumat (23/3/2018).
Kali ini, petugas BPOM yang didampingi petugas dari Polresta Sidoarjo memintai keterangan para pegawai pabrik tersebut, paska penggerebekan yang dilakukan, Kamis (22/3/2018) malam.
"Kami juga mendalami bagaimana proses pembuatan jamu di sini. Yang ternyata sudah tiga tahun dan sudah beredar di berbagai daerah di Jawa Timur," kata Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jatim Retno Kurpaningsih.
Menurut para pegawai di sana, dalam sekali produksi mereka bisa membuat 700 sampai 1.500 botol. Dalam seminggu, mereka biasa memproduksi dua atau tiga kali produksi.
"Yang paling banyak diproduksi adalah jamu pegal linu. Sementara jenis lain, seperti untuk pelangsing, kolesterol, batuk dan sebagainya, volume produksinya di bawah pegal linu," ungkapnya.
Cara membuat jamu cair itu dilakukan dengan cara mengoplos beberapa cairan bahan baku jamu dengan air dan diduga kuat menggunakan bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh dipakai untuk obat herbal tradisional.
Dari penuturan pegawai di sana, bahan baku jamu cair sebanyak 20 liter dimasukkan ke dalam tangki besar untuk dilakukan penyulingan. Kemudian dicampur dengan air dan dioplos untuk selanjutnya dikemas dalam botol ukuran satu liter. Bahan sebanyak itu bisa jadi 30 botol.
Setelah diperiksa satu persatu, semua bahan baku dan jamu hasil produksi pabrik tanpa izin produksi dan tanpa izin edar itu semuanya dinaikkan ke atas truk untuk dibawa ke BPOM Surabaya.
Terhitung ada 438 jirigen bahan baku jamu cair dan 285 liter jamu siap edar yang disita petugas. "Akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungannya," sambung dia.
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam hal ini hanya diminta untuk mendampingi petugas BPOM. Bukan sebagai pihak yang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
"Kami hanya diminta untuk mendampingi saja. Semua ditangani BPOM," jawab Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.