Prostitusi Online di Aceh Besar Terungkap Setelah Polisi Menyamar dan Memesan Dua Wanita di Hotel
Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, kembali membongkar praktik prostitusi online dari sebuah hotel di Aceh Besar.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, kembali membongkar praktik prostitusi online dari sebuah hotel di Aceh Besar, Rabu (21/3/2018) malam.
Pengungkapan kasus esek-esek via online yang dilakukan oleh polisi itu dengan mengamankan satu pria dan 7 wanita.
MRS (27) seorang pria yang diduga germo atau muncikari, polisi juga ikut mengamankan 7 perempuan.
Informasi itu pertama kali diperoleh Serambi dari pesan berantai yang dikirim melalui aplikasi whatsApp dari satu grup ke grup lainnya.
Lalu, Serambi pun memastikan kebenaran pengungkapan kasus esek-esek via online tersebut ke sejumlah sumber di Mapolresta Banda Aceh.
Baca: Gus Ipul Prihatin Banyak Pejabat Jawa Timur Jadi Tersangka Korupsi
"Benar, tapi kabarnya besok, Jumat (23/3/2018) sekitar pukul 15.00 akan dirilis secara resmi dan rekan-rekan media pastinya akan diundang," kata seorang sumber yang minta tidak dikutip namanya.
Setelah memastikan informasi itu benar, Serambi dan sumber kepolisian itu pun mengakhiri pembicaraan.
Sementara dari pesan whatsapp yang diterima Serambi, disebutkan pengungkapan kasus esek-esek itu berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.
Setelah menerima laporan itu, penyelidikan pun dimulai dan petugas pun diturunkan untuk mencari nomor Hp MRS yang diduga sebagai germo dalam kasus prostitusi online itu.
Nomor Hp MRS ditemukan dan petugas yang menyamar itu pun akhirnya terlibat chatting melalui whatsapp dengan MRS.
Baca: Penggerebekan Pabrik Narkoba di Denpasar Berawal dari Penangkapan Krisna Andika
Kesepakatan pun dicapai, setelah MRS menyebutkan tarif 'mengontrak' sebesar Rp 2 juta untuk seorang wanita.