Beraksi di Siang Bolong, Pencuri Ini Berhasil Embat Kulkas, TV dan Mesin Cuci
Saat itu kondisi kompleks sedang sepi sehingga secara leluasa membawa barang elektronik milik korban.
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Aksi Syahminan (41), warga Desa Buluan, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah ini tergolog nekat.
Dia melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga bernama Ahmad Riduan (41), di Kompleks Griya Mandingin, Barabai, pada siang hari, Senin, 19 Maret 2018 lalu.
Barang yang dicurinya pun tergolong sulit, karena tak bisa dibawa dengan tangan kosong dan memerlukan sarana transportasi yakni televisi 21 inc, lemari es, mesin cuci dan kompor gas.
Untuk itu, diapun menggunakan mobil pikap.
Pelaku berhasil mengembat empat jenis barang elektronik tersebut, setelah berhasil masuk ke rumah korban yang saat itu sedang kosong di tinggal pergi dengan cara mencongkel pintu bagian belakang, hingga gagang pintu belakang tersebut rusak.
Diduga, saat itu kondisi kompleks sedang sepi sehingga secara leluasa membawa barang elektronik milik korban.
Baca: Pencuri Ternak Berkeliaran di Aceh Singkil, Hanya Ambil Daging, Isi Perutnya Ditinggalkan
Namun, dua hari kemudian, tersangka pelaku berhasil diciduk anggota Unit Reserse Moblie, satreskrim Polres HST.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST, Bripka M Husaini Sabtu (24/3/2018) menjelaskan, tersangka tertangkap Rabu, 3 Maret 2018 lalu, di rumahnya, Desa Buluan, pukul 12.00 wita.
"Saat ditangkap, tersangka mengatakan semua barang hasil curian tersebut telah djual ke warga Jalan Perintis Kemerdekaan Barabai Darat, berinisial JS (59).
Namun, saat didatangi ke rumahnya, JS pun mengaku sudah menjual barang tersebut kepada MH (48), Warga Jalan Mualimin Barabai Darat dan sebagian ke SB (35) warga Desa Samhurang, Kecamatan Labuanmas Utara, HST.
"Keempat orang pembeli tadi sudah dibawa ke Polres HST untuk diminta keterangannya. Sedangkan barang hasil curian dititipkan ke JS. Namun saat anggota Resmob mendatangi JS, barang itupun sudah dibeli dua orang, yaitu MH dan SB,"kata Husaini.
Untuk tersangka Syahminan, Husaini mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Mengenai pencurian, Husaini menyebutkan,baru diketahui korban setelah tetangganya menghubungi korban, yang melihat sesuatu mencurigakan, setelah melihat kondisi rumah korban yang pintu depannya terbuka.
Mendapat informasi tersebut, korban pun segera pulang ke rumahnya. Setelah mengecek barang dalam rumah, ternyata benar TV, mesin cuci, kulkas dan kompor gasnya tak ada lagi. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 5.200.000. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.