Lima dari Tujuh PSK Online yang Dibongkar Polresta Banda Aceh Berstatus Mahasiswi
Polisi juga mengamankan MRS alias Andre (28), pria yang diduga sebagai germo atau mucikari asal Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh membongkar prostitusi online di sebuah hotel di Jalan Soekarno-Hatta, Aceh Besar, Rabu (21/3) malam.
Selain mengamankan MRS alias Andre (28), pria yang diduga sebagai germo atau mucikari asal Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara, polisi juga mengamankan tujuh perempuan yang diduga pelayan seks komersial (PSK).
Ketujuh wanita itu adalah Ayu (28) asal Simeulue, MJ (23) Aceh Tengah, dan RM (23) asal Bireuen. Sedangkan empat wanita lainnya merupakan warga Kota Banda Aceh, masing-masing berinisial CA (24), DS (24), RR (21), dan IZ (23).
Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH menjelaskan, penyidikan kasus prostitusi online ‘jilid dua’ itu telah didalami dua bulan lalu oleh penyidik Polresta.
Namun, polisi baru menemukan titik terang setelah menerima laporan lanjutan dengan mendapatkan nomor handphone MRS, tersangka germo praktik esek-esek itu, Rabu (21/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolresta mengatakan, petugas yang menyamar sebagai pelanggan dan ingin memesan dua wanita di bawah ‘binaan’ MRS itu, akhirnya terlibat chat (berkirim pesan) dengan tersangka via WhatsApp.
Baca: Pembunuh PSK Online Grogol Tak Dapat Berkelit, Dagingnya Tertinggal di Kuku Korban
Dari komunikasi itulah diperoleh gambaran tarif untuk dua wanita yang dipesan itu, yakni Rp 4 juta.
“Petugas pun menyanggupi tarif tersebut. Lalu tersangka mengirimkan sejumlah foto wanita yang diinginkan serta mengarahkan untuk datang ke hotel di Jalan Soekarno-Hatta yang dinilai aman,” sebut Trisno didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (23/3).
Persiapan seluruh tim pun dilakukan, termasuk dua personel yang masuk ke dalam undercover itu, tetap disiagakan menunggu di kamar masing-masing.
Lalu sesuai jadwal yang disepakati, yakni pukul 23.00 WIB, MRS pun masuk ke hotel menggunakan sepeda motornya dan membonceng Ayu, seorang wanita sembari keduanya masuk ke hotel dan menuju ke kamar yang telah disepakati.
Begitu masuk ke kamar seorang personel yang menyamar, transaksi pun dimulai. Rp 4 juta nilai pemesanan untuk dua wanita yang dipesan pada MRS langsung diserahkan.
Lalu, MRS pergi untuk menjemput MJ, wanita asal Aceh Tengah, sembari meninggalkan Ayu di kamar bersama petugas polisi yang menyamar itu.
MRS yang turun ke parkiran untuk mengambil sepeda motornya langsung dicegat petugas yang telah siaga.
“Dari dua pelaku (MRS dan Ayu) yang diamankan saat itu, kami juga menjemput lima wanita lainnya yang ‘bekerja’ pada MRS. Dari ketujuh yang kami amankan, MRS sebagai germonya dan Ayu yang tertangkap saat itu ditetapkan sebagai tersangka,” sebut Kapolresta.
Lima wanita yang diduga PSK lainnya itu lanjut Kapolresta tetap diamankan dan diproses sesuai Pasal 25 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (2) juncto Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta dipanggil keluarganya.
“MRS, germo atau mucikari prostitusi online itu telah menjalankan bisnis haramnya itu kurang lebih dua tahun. Lalu untuk setiap wanita yang dipesan pria hidung belang melalui dirinya, MRS mendapatkan komisi sampai Rp 500 ribu. Lalu, dari enam wanita yang diamankan ini, lima orang di antaranya berstatus mahasiswi,” pungkas Kapolresta.
Baca: Pencuri Ternak Berkeliaran di Aceh Singkil, Hanya Ambil Daging, Isi Perutnya Ditinggalkan
Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) di antaranya uang transaksi serta lima handphone dan satu sepeda motor yang digunakan MRS serta sejumlah BB lainnya.
Sebelumnya, pada Minggu 22 Oktober 2017 lalu, personel opsnal Satreskrim Polresta juga membongkar prostitusi online di wilayah Kota Banda Aceh.
Pengungkapan kasus prostitusi online yang dilakukan di Banda Aceh itu polisi mengamankan seorang germo atas nama Andra Irawan (38), pria yang telah diganjar hukuman cambuk 37 kali pada Jumat 19 Januari 2018 di halaman Masjid Baitussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Bersama germo atau mucikari itu, polisi ikut mengamankan enam wanita yang ikut diproses, karena melanggar Pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat serta dipanggil orang tuanya. (mir)