BPSK Tarakan dan Bulungan Tak Kunjung Dapat Gaji dan Dana Operasional dari Pemprov
Selama hampir enam bulan sejak dibentuk, anggota BPSK dua daerah itu merogoh kocek pribadi menjakankan kewajibannya sebagai anggota BPSK
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan
TRIBUNNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Dibentuk sejak November 2017 lalu, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tarakan dan BPSK Kabupaten Bulungan belum juga punya anggaran kegiatan, operasional, dan honorarium anggotanya.
Selama hampir enam bulan sejak dibentuk, anggota BPSK dua daerah itu merogoh kocek pribadi menjakankan kewajibannya sebagai anggota BPSK.
"Tugas itu bukan sesuatu yang berat. Tetapi membebani kami sebagai yang ditugasi negara melakukan tugas fungsi BPSK," kata Andi Rizal Amirsah Muhamad saat disua Tribun di kantor DPRD Kalimantan Utara, Senin (26/3/2018) usai mengadukan permasalahan itu kepada Komisi II dan Komisi VI DPRD.
Sempat mengajukan usulan anggaran 2018 kepada Disperindagkop Kalimantan Utara, namun tidak kunjung ada kejelasan dari instansi itu. Bahkan BPSK Tarakan dan Bulungan sudah menghadap Gubernur namun belum berbuah hasil.
"Kami belum tahu alasannya dari Disperindagkop. Karena belum ada kejelasan juga, makanya hari ini kami hearing dengan DPRD Provinsi supaya DPRD bisa membantu kami menemukan jalan keluarnya," kata Andi.
BPSK Tarakan dan Bulungan butuh anggaran menjalankan kegiatan dan operasional sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar lebih.
Sedang honorarium anggotanya yang masing-masing berjumlah sembilan orang Rp 9 juta per orang per bulan berdasarkan standar Jakarta.
"Kalau standar Kalimantan Utara kemungkinan disesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah," ujarnya.
Baca: Bakal Ada LRT, Bedanya Kota Baru Mandiri Tanjung Selor dengan Pusat Pemerintahan Kaltara
Andi mengaku sudah banyak dana pribadi yang dikeluarkan masing-masing anggota. BPSK Tarakan ada 34 kegiatan dan laporan pengaduan yang sudah berhasil dimediasi.
"Kami bekerja dengan niatbaik. Walaupun tidak ada honor, kami bekerja dengan ikhlas. Tetapi apa yang menjadi hak kami itu kami akan tetap tuntut. Karena kewajiban sudah dilaksanakan, tetapi haknya yang beum kita peroleh," katanya.
"Walaupun saat ini kami bekerja tanpa dana, tetapi kami tetap melakukan tigas yang kami emban," tambahnya.
Kegiatan yang cukup menguras anggaran lanjutnya seperti kegiatan pengawasan di lapangan.
"Kami banyak tangani kasus elpiji. Termasuk kasus-kasus klausu baku. Kami juga datangi rumah-rumah makan yang belum cantumkan daftar harga. Kami kasih tahu, kami informasikan," sebutnya.
Untuk diketahui, BPSK punya tugas memberi perlindungan hukum kepada konsumen yang memakai memakai, memanfaatkan, atau menggunakan barang dan jasa yang beredar iru tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
BPSK merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. (Wil)