Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Dua Kilogram Kokain, Sabu dan Ganja Digagalkan, Begini Modus Tersangka

Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan Dua Kilogram Kokain, Sabu dan Ganja Digagalkan, Begini Modus Tersangka
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

 
Laporan Wartawan Tribun Bali Zaenal Nur Arifin

 
 TRIBUNNEWS.COM, BALI  - Dalam kurun waktu kurang lebih dari dua pekan pada pertengahan bulan Maret 2018, upaya penyelundupan NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) di wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, khususnya di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, berhasil dicegah.

Dari tiga kasus tersebut, diamankan delapan tersangka baik WNA maupun WNI yang kedapatan menyembunyikan kokain, ganja dan sabu dengan berbagai modus.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat, Senin (26/3/2018) di Aula Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai.

"Para pelaku menggunakan berbagai modus yakni dengan menyembunyikannya di dalam selipan kerah baju hingga insert di dalam organ kemaluan, seperti dubur dan alat kelamin wanita serta penanaman di dalam amplas kaki," jelas Syarif.

Penindakan pertama dilakukan terhadap warga negara Indonesia pada 23 Maret 2018 yang merupakan pria berusia 47 tahun dengan inisial INA asal Buleleng, Bali.

Baca: Anggota Raider Kostrad Bongkar Sindikat Peredaran Ganja

BERITA TERKAIT

“Hasil pemeriksaan X-Ray atas barang bawaan INA, petugas menemukan 4 (empat) paket karton berisi bubuk berwarna putih yang diduga sediaan narkotika jenis kokain, “ Jelas Syarif.

Barang tersebut disembunyikan di dalam lipatan 4 (empat) buah kemeja merek SUN & WINTER.

INA juga kedapatan menyembunyikan 39 paket berisi bubuk berwarna putih diduga sediaan narkotika jenis kokain yang disembunyikan di dalam 39 buah amplas kaki merek MARCAS Y ESTILLOS dengan berat total 2.014,25 gram brutto.

Penindakan yang kedua berhasil dilakukan terhadap pasangan kekasih asal Riau dengan inisial S (24) dan AP (25) yang kedapatan menyelundupkan sediaan narkotika dengan modus insert ke dalam organ tubuh kemaluan pada 11 Maret 2018 pukul 12.30 WITA.

Petugas juga mencegah seorang pria asal Malaysia dengan inisial AA (23) yang bersamaan datang dengan kedua pasangan tersebut.

Ketiganya merupakan penumpang maskapai penerbangan Thai Air Asia FD 396 rute Bangkok – Denpasar.

Husni Syaiful juga memaparkan penindakan atas upaya penyelundupan sediaan narkotika oleh 2 (dua) pasangan suami – istri berkewarganegaraan Malaysia yang merupakan penumpang maskapai penerbangan Air Asia Malaysia rute Kuala Lumpur – Denpasar pada 10 Maret 2018 di bandara Ngurah Rai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas