Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyelundupan Dua Kilogram Kokain, Sabu dan Ganja Digagalkan, Begini Modus Tersangka

Mereka terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 10 miliar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penyelundupan Dua Kilogram Kokain, Sabu dan Ganja Digagalkan, Begini Modus Tersangka
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Baca: Bawa Belasan Paket Sabu, Budi Ditangkap Saat Tidur Pulas

Pada penindakan ketiga ini, barang yang diselundupkan terdiri dari ganja, methamphetamine, dan MDMA yang disembunyikan di dalam barang bawaan.

Pencegahan dilakukan atas kecurigaan petugas terhadap keempatnya saat akan melewati pemeriksaan bea dan cukai.

Kedua pasutri tersebut diketahui berinisial S berusia (41) dan RMT (43) serta MAF (35) tahun dan NF (34) tahun.

Kedelapan tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dapat dijatuhi pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.(*)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas