Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edan, Pria Bau Tanah Ini Dipenjara Gara-Gara Cabuli Balita

rangtua FIM sudah membuat laporan ke Polres Siantar dan petugas juga sudah mengamankan KH ke Polres Siantar.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Edan, Pria Bau Tanah Ini Dipenjara Gara-Gara Cabuli Balita
Istimewa
KH (72) diamankan di Polres Siantar, Selasa (27/3/2018) () 

 
Laporan Wartawan Tribun Medan / Dedy Kurniawan

TRIBUNNNEWS.COM, SIANTAR - Usia 72 tahun, bukannya membuat KH berbuat baik, menjauhkan dari dosa.

Tapi dia malah berulah melakukan  tindakan asusila pada bocah yang masih berusia 4 tahun.

Akibatnya, ia terancam menghabiskan masa tuanya dalam sel penjara.

KH dilaporkan ke Poles Siantar atas aduan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, Selasa (27/3/2018).

 Korbannya FIM, anak berusiah 4 tahun. Dalam laporan pihak keluarga, FIM beberapa kali dicabuli di rumah KH, di Kecamatan Siantar Utara. KH merupakan tetangga korban.

Pihak keluarga FIM, Dedi (28) membeberkan dugaan pencabulan diketahui pihak keluarga setelah korban mengeluhkan deritanya dan memberitahu kepada ibunya bernama Tri Agustin.

Berita Rekomendasi

Kata Dedi, kejadian pencabulan itu karena keponakannya sering bermain di rumah KH. Mereka bertetanggaan berjarak tiga rumah satu dengan lainnya.

Baca: Bermain Kosmetik Abal-abal dari Sang Ibu, Balita Ini Justru Alami Luka Bakar di Sekujur Tubuh

"Pengakuan korban, katanya dicium dan dipegang-pegang itunya (alat kelamin). Cerita korban kalau dia dikasih kata uang Rp 2 ribu. Tapi pengakuan KH tidak ada. Namun ketika kami temui di rumahnya dan ditanya menantunya, KH mengakui memberikan uang seribu," kata Dedi usai membuat laporan di Polres Siantar.

Dedi menerangkan, kejadian tak senonoh ke korban sudah terjadi empat hari yang lalu, hanya saja KH tak mengakui perbuatannya.

Kelakuan asusila ini baru terbongkar setelah adanya pengakuan FIM yang merasa jadi korban.

"Kami temui KH di rumahnya tak mau mengaku. Malah membawa petugas kepolisian saat kami temui. Dia menyuruh kami supaya keponakan kami itu divisum. Kami pun langsung tanyakan kejadian itu ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) di Kota Pematangsiantar. Semalam kami ke sana konsultasi ke KPA makanya kami disarankan melaporkan ke kantor polisi," katanya.

Kasubbag Humas Polres Siantar Iptu Resbon Gultom membenarkan orangtua FIM sudah membuat laporan ke Polres Siantar. Petugas juga sudah mengamankan KH ke Polres Siantar.

"Keluarga sudah membuat laporan, kepada KH yang menjadi terduga pelaku juga sudah kita amankan," ujarnya. (Dyk/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas