Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Kantongi Izin, 5 Toko Modern di Sleman Ditutup Paksa

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penutupan terhadap 5 Toko Modern Berjejaring di wilayahnya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tidak Kantongi Izin, 5 Toko Modern di Sleman Ditutup Paksa
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ilustrasi 

Laporan Calon Reporter Tribun Jogja – Siti Umaiyah

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman melakukan penutupan terhadap 5 Toko Modern Berjejaring di wilayah Kabupaten Sleman yang tidak mengantongi izin.

Kelima Toko Modern Berjejaring tersebut ada di Bogem, Kaliurang, Berbah, Sanggrahan, dan Kalongan.

Menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinas Perinda) Kabupaten Sleman tertanggal 14 Maret 2018 Nomor 98 sampai dengan Nomor 102/SK.PERINDAG/2018, ditetapkan bahwa kelima toko tersebut harus ditutup.

Dedi Widianto, selaku Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan mengatakan jika pihaknya sudah mengantongi ijin dari Dinas Perinda untuk melakukan penutupan kepada 5 tersebut.

Hal tersebut menyangkut belum adanya ijin serta lokasi toko yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Sleman Nomor 18 Tahun 2012.

“Yang bersangkutan tidak menutup sendiri, kami yang melakukan penutupan. Tadi 2 di Depok, 2 di Berbah dan 1 di Kalasan tidak ada yang menutup atas kesadaran sendiri. Kemudian hari ini kami tutup karena melanggar Perda,” terangnya

BERITA TERKAIT

Dedi mengatakan jika sebelumnya surat peringatan sudah dilayangkan, namun tidak diindahkan.

“Dari pembinaan, pengawasan SP sudah dilayangkan oleh Dinas Perindang. Tapi masih operasi hingga hari ini,” ungkapnya.

Mengenai pengawasan tindak lanjut, Dedi mengatakan jika pihaknya akan melibatkan aparat dan masyarakat setempat untuk melakukan pemantauan apabila kelima toko tersebut masih melakukan operasi.

“Kita libatkan aparat dan masyarakat. Nanti jika mereka masih melayani pembelian, masih beroperasi kita akan mengambil tindakan lebih lanjut,” terangnya.

Sedangkan Kasi Penegak Perundang-Undangan, Sutriyanto mengatakan, terkait pengosongan pihaknya akan memberikan waktu selama 3 hari.

Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut. (TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas