Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Kendal Dilaporkan Panwaslu karena Bagikan Stiker Paslon Disertai Uang Rp 50 Ribu

Bahkan ia menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kegiatan kampanye calon gubernur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota DPRD Kendal Dilaporkan Panwaslu karena Bagikan Stiker Paslon Disertai Uang Rp 50 Ribu
ist
Logo Panwaslu 

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kendal dilaporkan ke Polres Kendal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal.

Ia menggunakan agenda resesnya di Balai Desa Gondang, Cepiring melakukan kampanye calon gubernur (Cagub) Jateng nomor urut dua.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah mengatakan peristiwa ini termasuk tindakan pidana karena melanggar peraturan kampanye.

Bahkan menggunakan kegiatan yang dibiayai dari APBD untuk kegiatan kampanye calon gubernur.

Ubaidillah menyebutkan anggota DPRD yang dimaksud yakni anggota komisi A, Rubiyanto.

Selain itu, Panwas juga melaporkan Zainudin yang membantu Rubiyanto.

Keduanya melakukan sejumlah pelanggaran.

Berita Rekomendasi

Baca: Sempat Terkendala Visa, Bos First Travel Akuisisi 3 Perusahaan Dengan Nominal Rp3,1 Miliar

Berdasar penyelidikan Panwaslu pelanggaran yang dilakukan yakni berkampanye dan mengedarkan selebaran bertuliskan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut dua.

Selain itu, kata Ubaidillah, timnya juga menemukan dugaan politik uang dalam reses yang dilakukan anggota dewan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Temuan timnya, warga menerima stiker dan pamflet bergambar paslon nomor dua serta uang yang telah dimasukkan dalam amplop yang seniai Rp 50 ribu.

"Zainudin sebagai orang yang membagi alat peraga kampanye kepada masyarakat dan yang menjadi penyokong acara itu adalah Rubiyanto yang juga merupakan anggota DPRD Kendal," ujar Ubaidillah, Selasa (27/3).

Ubaidillah menambahkan pihaknya telah memiliki barang bukti itu. Panwaslu juga telah menyampaikan laporan tindak pidana itu kepada Polres Kendal setelah berdiskusi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal.

Ubadillah memaparkan hal itu terungkap berdasar laporan Panwas Kecamatan Cepiring. Sebelumnya, Panwaslu juga telah memperingatkan agar melepas atribut kampanye sebelum acara reses itu dimulai. Namun hal itu diabaikan oleh anggota dewan itu.

"Kejadian tanggal 11 Maret 2018 lalu di Balai Desa Gondang. Saat ini, pihak penyidik kepolisian telah memanggil yang bersangkutan. Namun sudah dua kali tidak dapat hadir. Informasi terakhir yang bersangkutan masih menjalani ibadah umrah," tuturnya.

Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan bahwa dirinya telah mendengar informasi itu. "Hal itu bukan wewenang saya untuk mengkonfirmasi hal demikian. Namun informasi yang saya peroleh, jika yang bersangkutan (Rubiyanto, Red) memang sedang ibadah umroh," jelasnya.

Ketua DPD PKS Sulistiyo Ari Wibowo saat dikonfimasi mengenai hal itu enggan memberikan komentar dan menjauh dari para wartawan. Rubiyanto juga tidak bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Tribun Jateng, nomornya tidak aktif. (tribunjateng/cetak/dap)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas