Selain Cabuli Bocah, Sopir Ini Juga Suka Pacari PRT Rumah Tetangga
Kompol Retno menerangkan bahwa pelaku juga telah memiliki istri dan anak perempuan kecil, yang tinggal di Madiun.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Selain menodai dua siswi SD dan anak laki-laki di bawah umur, ternyata pelaku pencabulan bernama Sup (37) di Banyumanik gemar juga berpacaran dengan para pembantu rumah tangga.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Banyumanik Kompol Retno Yuli saat dihubungi Tribunjateng.com pada Rabu (28/3/2018).
Lewat hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Dusun Plumpung Lor Kelurahan Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Kompol Retno menerangkan bahwa pelaku juga telah memiliki istri dan anak perempuan kecil, yang tinggal di Madiun.
Baca: Mujiono Syok Sekaligus Malu Sekardus Uang yang Dibawa ke Bank Ternyata Palsu, Ngaku Korban Penipuan
Baca: Ali, Sosok Misterius yang Beri Uang Rp 4,5 Miliar ke Mujiono yang Tak Pernah Pakai HP
"Ternyata tak sampai di situ saja, pelaku juga infonya pacaran sama pembantu-pembantu. Mungkin dia punya kelainan," jelas Retno kepada Tribunjateng.com.
Sebelumnya diberitakan, siswi kelas 6 SD di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, yakni NI (12) dan DA (12) menjadi korban pencabulan oleh Sup.
Munculnya kasus ini bermula dari kecurigaan SM (36), orang tua dari salah satu siswi tersebut.
Menurut Retno, kecurigaan tersebut muncul karena perilaku anaknya berubah tidak seperti biasanya.
Perubahan perilaku itu yang membuat orang tua salah satu siswi mencoba mencari tahu.
Hingga saat anaknya pulang sekolah pada Kamis (22/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB lalu, SM mengajak anaknya berbicara untuk mengorek keterangan dan akhirnya terungkap.
"Padahal dua siswi yang hendak Ujian Nasional itu adalah tetangga pelaku. Mereka diiming-imingi dan kemudian diancam," tambahnya.
Selain NI dan DA, pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.
"Anak laki-laki juga, cuma ditempel-tempelkan. Tidak diapa-apain dan anak kecil juga. Itu dari pengakuan pelaku," tutur Retno.
Kedua siswi dan anak laki-laki lainnya sudah menjadi korban penodaan pria yang bekerja sebagai sopir itu selama tiga bulan terakhir ini.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76e Jo 81 (2) undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP.
Pelaku akan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Akhtur Gumilang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.