Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Cabuli Bocah, Sopir Ini Juga Suka Pacari PRT Rumah Tetangga

Kompol Retno menerangkan bahwa pelaku juga telah memiliki istri dan anak perempuan kecil, yang tinggal di Madiun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Cabuli Bocah, Sopir Ini Juga Suka Pacari PRT Rumah Tetangga
youtube
Ilustrasi pencabulan 

"Anak laki-laki juga, cuma ditempel-tempelkan. Tidak diapa-apain dan anak kecil juga. Itu dari pengakuan pelaku," tutur Retno.

Kedua siswi dan anak laki-laki lainnya sudah menjadi korban penodaan pria yang bekerja sebagai sopir itu selama tiga bulan terakhir ini.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76e Jo 81 (2) undang-undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 KUHP.

Pelaku akan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Akhtur Gumilang)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas