Duh, Siswa SMA di Mojpkerto Tertangkap Jadi Pengedar Sabu-sabu
DN(19) bakal tak mengikuti Ujian Nasional tahun ini.Pelajar kelas XII di salah satu SMA Mojokerto ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - DN (19) bakal tak mengikuti Ujian Nasional tahun ini. Pelajar kelas XII di salah satu SMA Mojokerto ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan mengedarkan sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmat, mengatakan pelajar dari Desa Kebubagung, Puri, Kabupaten Mojokerto, ini ditangkap bersama dua pembelinya bernama Gandi Rahman Supriyo dan David Setiawan.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata menjelaskan ketiga tersangka ini terbukti bertransaksi sabu-sabu di sebuah kos Desa Randubango, Mojosari.
Dalam penangkapan itu pihaknya menyita barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram.
"Tersangka DN yang merupakan pelajar adalah pengedar sabu-sabu sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pembelinya," kata Leonardus saat menggelar rilis kasus perkara, Kamis (29/3/2018).
Leo sapaan Kapolres Mojokerto ini memaparkan adapun modus pengedaran narkoba yakni tersangka berkomunikasi dengan pembelinya via telepon.
Kemudian, mereka bertemu di tempat yang telah disepakati untuk bertransaksi sabu-sabu.
"Tersangka DN mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan pribadi," sambungnya.
Ditambahkannya, sesuai penyidikan tersangka mengedarkan sabu-sabu selama satu bulan ini. Biasanya, dia mengedarkan narkoba ke orang yang dikenalnya melalui sambungan telepon.
"Rata-rata tersangka mengedarkan ke orang lain. Belum ada Indikasi mengedarkan
ke pelajar, namun kami dalami lagi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.