Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tersangka Kasus Prostitusi di Kota Lhokseumawe Akhirnya Ditahan

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi yang dibongkar di Kota Lhokseumawe dua hari lalu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Enam Tersangka Kasus Prostitusi di Kota Lhokseumawe Akhirnya Ditahan
SERAMBI INDONESIA /M ANSHAR (AAN)
Sejumlah wanita dan germo yang diduga terlibat dalam prostitusi online di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat (23/3/2018). SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi yang dibongkar di Kota Lhokseumawe dua hari lalu.

Dua wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan namun keduanya hanya dikenakan wajib lapor.

Menurut informasi, enam lainnya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Proses hukum terhadap keenam orang tersebut dibagi dalam empat berkas, sesuai dengan perannya.

Berkas pertama untuk dua tersangka yang diduga sebagai penghubung, berkas kedua untuk penyedia tempat, berkas ketiga untuk wanita yang diduga germo, dan berkas keempat untuk sepasang non-muhrim yang ditemukan di dalam kamar.

Baca: Sebelum Meninggal Enen Dipaksa Mengemis dan Kerap Dipukuli Suami Bulenya

"Keenam tersangka tetap kita jerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan, tim gabungan Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua jaringan prostitusi, Senin (26/3/2018) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi mengamankan delapan orang, yakni lima wanita dan tiga pria.

Status ke-8 orang tersebut berbeda, ada yang muncikari, lelaki hidung belang, dan pekerja seks.

Penangkapan pertama terjadi di sebuah rumah kawasan Cunda, hingga menemukan tiga orang, yakni seorang perempuan yang diduga sebagai penyedia tempat berinisial S (35).

Baca: Kiki Hasibuan Beli Apartemen untuk Teman Dekatnya Pakai Uang Jemaah

Di dalam kamar rumah ditemukan sepasang pasangan bukan muhrim, yakni pria berinisial M (50) merupakan warga Aceh Selatan dan wanitanya F (28) warga Lhokseumawe.

Sedangkan pada pengungkapan jaringan kedua, polisi mengamankan lima orang, yakni wanita berinisial W (33) asal Aceh Utara, yang diduga sebagai germo, dua pria diduga penghubung berinisial E (33) asal Aceh Utara dan P (41) asal Sumatera Utara.

Dua lagi, wanita yang diduga sebagai pekerja seks, berinisial S (21) asal Kota Langsa dan R (24) asal Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga setelah pihaknya berkordinasi dengan Unit PPA Polda Aceh, maka untuk kedua wanita yang diduga sebagai pekerja seks tidak bisa dijadikan tersangka, karena pada saat penangkapan mereka belum melakukan aksinya.

Baca: Polri Masih Tunggu Kepastian KPK Terkait Nasib Brigjen Aris Budiman di Kepolisian

"Maka keduanya pun kita serahkan ke Dinsos untuk pembinaan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor ke Polres pada Senin dan Kamis," ujar AKP Budi.

Untuk kasus ini, pihaknya sudah memintai keterangan 11 saksi, baik yang menangkap ataupun warga yang ada di lokasi saat terjadi penangkapan.(bah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas