Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMA di Mojokerto yang Tertangkap Jadi Pengedar Sabu-sabu Masih Boleh Ujian

Penyidik Satresnarkoba Polres Mojokerto menjamin bakal memberikan kesempatan untuk tersangka mengikuti ujian itu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Siswa SMA di Mojokerto yang Tertangkap Jadi Pengedar Sabu-sabu Masih Boleh Ujian
surya/mohammad romadoni
Tesangka DN (tengah) pelajar pengedar narkoba bersama dua rekannya diamankan di Polres Mojokerto. 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - DN (19) pelajar SMA kelas XII di Mojokerto yang merupakan tersangka pengedar sabu-sabu yang ditahan, Kamis (29/3/2018), ini ternyata tengah menjalani Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer (USBN-BK) di sekolahnya.

Kendati demikian, nasib pendidikan DN tak akan terbengkalai meski menjadi tersangka kasus narkoba.

Penyidik Satresnarkoba Polres Mojokerto menjamin bakal memberikan kesempatan untuk tersangka mengikuti ujian itu.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan tersangka DN ditahan selama proses penyidikan kasus pengedaran narkoba.

"Penahanan tersangka DN bertepatan dengan USBN-BK di sekolahnya. Kami tetap berikan kesempatan untuk tersangka ikut ujian itu," kata Leonardus.

Leo mengatakan pihaknya bakal memberikan keringanan terhadap tersangka supaya dapat mengikuti ujian meski berstatus sebagai tersangka.

Rencananya, penyidik akan mengawal tersangka saat mengikuti ujian di USBN-Bk di sekolahnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kami akan mengawal tersangka mengikuti ujian akhir pada Senin pekan depan," ucapnya.

Kapolres Mojokerto masih berharap kasus ini dapat dikembangkan untuk melacak pelaku lainnya yang terindikasi dugaan sindikat pengedar narkoba.

"Tersangka ini ditangkap ketika transaksi narkoba di rumah kos," imbuhnya.

Seperti yang diberitakan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap pengedar sabu-sabu.

Polisi menangkap tersangka DN (19) warga Desa Kebubagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini
diciduk lantaran terbukti mengedarkan narkoba.


Tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar kelas XII di Mojokerto.

Dia ditangkap bersama dua pembelinya bernama Gandi Rahman Supriyo (18) warga Dusun Kaliputih Kecamatan Puri dan David Setiawan (19) warga Desa Kentilan Kecamatan Puri.

Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas