Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terbentur Aturan Teknis, DBH DR Mengendap Sekitar Rp170 Miliar

Setelah urusan kehutanan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten dan kota, pemerintah pusat akhirnya memperluas penggunaan Dana Reboisasi dimaksud.

Editor: Eko Sutriyanto

Belum lagi lokasi hutan dan lahan kritis di dalam kawasan hutan yang masih terbebani izin, lokasi areal lahan kritis sangat jauh dari jangkauan dan tidak didukung infrastruktur yang memadai, terjadinya perubahan peruntukan kawasan hutan, tidak optimalnya pelaksanaan RPRHL dan RTnRHL, komoditas tanaman yang wajib dikembangkan tidak menarik minat masyarakat, ketentuan yang diatur pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah dan tidak diperbolehkan untuk membiayai kebutuhan administrasi, honorarium serta pendampingan.

Selama ini dana tersebut hanya untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemanfaatan hasil hutan kayu alam yang berasal dari hutan negara serta hasil hutan kayu  hutan alam lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Setelah urusan kehutanan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten dan kota, pemerintah pusat akhirnya memperluas penggunaan Dana Reboisasi dimaksud.

Roy menjelaskan,  Undang- Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 memperbolehkan penggunaan Dana Reboisasi untuk beberapa kegiatan yaitu pengelolaan taman hutan rakyat, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,  penataan batas kawasan,  pengawasan dan perlindungan, penanaman pohon pada DAS kritis, penanaman bambu pada kakisu dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air serta pengembangan perbenihan dan penelitian dan pengembangan.

Perluasan penggunaan itu juga kemudian diatur dalam Undang- Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN tahun anggaran 2018. 

Sebagai aturan pelaksanaannya diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan Pemantauan dan Evaluasi DBH SDA Kehutanan.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 1 tahun 2018 tentang Prosedur Pembahasan Format dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

Berita Rekomendasi

Penggunannya juga dipertegas melalui  Surat Edaran  Menteri Lingkungan   Hidup dan     Kehutanan    Nomor SE.2/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/ 2018 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Untuk Mendukung Pengendalian Perubahan Iklim dan Perhutanan Sosial.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas