Terbentur Aturan Teknis, DBH DR Mengendap Sekitar Rp170 Miliar
Setelah urusan kehutanan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten dan kota, pemerintah pusat akhirnya memperluas penggunaan Dana Reboisasi dimaksud.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengalokasian dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR) yang mengendap di kas umum daerah untuk sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan tata kelola hutan dan lahan.
Selain itu, Bupati dan Walikota diminta menunjuk organisasi perangkat daerah yang akan melaksanakan kegiatan dari DBH DR itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan, dr Rustam Syamsuddin mengakui, selain telah dimintai konfirmasi sisa DBH DR, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga diminta membuat Rencana Kerja Anggaran dari DBH DR.
Bahkan pihaknya telah menghadiri pertemuan mewakili Pemerintah Kabupaten Nunukan di Jakarta pada pertengahan Maret, terkait dengan pengunaan DBH DR yang mengendap di kas daerah.
“Waktu itu kami baru memastikan sisa DBH DR yang ada di kas daerah. Belum sampai pada pembahasan RKA,” ujarnya.
Pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan urusan kehutanan, kecuali tahura sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kini, urusan kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Beralihnya kewenangan tersebut salah satunya berimplikasi pada pengelolaan keuangan yang berasal dari sektor kehutanan.
“Padahal, dalam kas daerah masih terdapat dana dalam jumlah yang besar dari pendapatan sektor kehutanan. Pendapatan tersebut salah satunya berasal dari DBH DR,” ujar Roy Milian, Ketua Divisi Kampanye Perkumpulan Lintas Hijau Kalimantan Utara, Kamis (29/3/2018).
Kabupaten Nunukan hingga 2016 masih menerima DBH DR yang besarnya tercatat mencapai Rp23.310.290.000. Tahun 2015 DBH DR yang diterima Kabupaten Nunukan tercatat mencapai Rp27.349.862.323,00. Sedangkan pada tahun 2014 Kabupaten Nunukan tercatat menerima DBH DR sebesar Rp 38.653.042.292,00.
Jika diakumulasikan sejak tahun 2004 lalu, Dana Reboisasi yang mengendap di kas daerah Kabupaten Nunukan jumlahnya diperkirakan mencapai Rp170 miliar.
“Dana-dana itu menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setiap tahunnya karena minimnya serapan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan seperti yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2002 tentang Dana Reboisasi,” ujarnya.
Tahun 2016 misalnya, kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan di Kabupaten Nunukan hanya dianggarkan Rp414.185.000 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan. Tahun sebelumnya dianggarkan Rp1.424.689.000, hanya saja realisasinya tidak optimal.
Tidak optimalnya pemanfaatan Dana Reboisasi selama bertahun-tahun disebabkan karena sejumlah kendala teknis seperti sulitnya mengimplementasikan petunjuk teknis pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan, yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.