Kader PKS Jadi Tersangka Kasus Money Politics, Anggota DPRD Kendal 2 Kali Mangkir Jadi Saksi
Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto 2 kali mangkir dipanggil oleh penyidik polres Kendal untuk memberikan keterangan dalam kasus Money Politics
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Rubiyanto dua kali mangkir saat dipanggil oleh penyidik polres Kendal untuk memberikan keterangan dalam kasus Money Politics dan kasus pelanggaran pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah menduga ada tindakan sengaja menghindar.
Ubadillah mengatakan Rubiyanto tidak memenuhi panggilan kepolisian dikarenakan dirinya sedang menjalankan ibadah umroh sejak tanggal 12 Maret 2018.
Namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.
Padahal sesuai dengan undang-undang pemilu, batas penanganan kasus tersebut oleh kepolisian akan berakhir pada hari ini (30/3) atau selama 14 hari.
Sedangkan Panwaslu telah melimpahkan penanganan kasus tersebut sejak tanggal 16 Maret lalu.
"Saya berharap apabila belum ditemukan maka, pihak kepolisian bisa mencari dan menemukan yang bersangkutan untuk segera dapat dilanjutkan proses penyidikan sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam kasus ini karena satu orang telah dirtetapkan tersangka" ujarnya, Jumat (30/3)
Ia mengatakan meski berkas perkara dan semua tanggung jawab penyidikan telah dilimpahkan oleh kepolisian namun pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Kendal, AKBP Adiwijaya mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan Zainudin yang merupakan pengurus ranting PKS desa Gondang menjadi tersangka.
Namun untuk rubiyanto belum ditentukan status hukumnya karena belum dapat memberikan keteranagn
"Hal itu merupakan limpahan kasus dari Panwaslu mengenai dugaan money politic. Dari penyidikan, kami baru menetapkan satu tersangka yakni Zainudin yang membagikan uang, sedangkan untk anggota dewan belum kami tetapkan statusnya," ujarnya.