Dilaporkan Bunuh Diri, Fendik Ternyata Tewas Dimartil Oleh Istri Sendiri
Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Fendik Tri Oktasari (27) oleh istrinya, Desy Ayu Indriani (26).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap Fendik Tri Oktasari (27) oleh istrinya, Desy Ayu Indriani (26).
Sebelumnya, Fendik diduga bunuh diri karena tewas dalam posisi menggantung di rangka atap rumahnya.
Berkat kejelian polisi dan hasil otopsi terungkap jika lelaki yang biasa berjualan tahu bulan di Jalan Raya Mastrip itu tewas akibat dipukul martil istrinya.
Polisi pun menggelandang sang istri, Desy Ayu Indriani untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Meski begitu, ada satu misteri lagi yang belum terungkap, mengenai keterlibatan orang lain yang membantu Desy dalam pembunuhan sadis tersebut.
Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Noerjanto menjelaskan, penyidik terus mendalami dan menggali keterangan dari tersangka Desy Ayu.
Baca: Misteri Ali Penipu Uang Rp 4,5 Miliar Mujiono, Orang Kuat Dari Blitar yang Sulit Dihubungi?
“Kami juga meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya. Kasus ini masih terus dikembangkan dan diselidiki sampai tuntas,” sebut Noerjanto, Minggu (1/4/2018).
Menurut Noerjanto, sampai saat ini Desy Ayu bersikukuh bahwa pembunuhan itu dia lakukan sendiri.
“Kalau ada pelaku lain, nanti disampaikan. Sementara pelaku mengaku melakukan sendiri, tapi penyidik masih memeriksa pelaku dan lainnya,” tutur Noerjanto.
Kecurigaan adanya keterlibatan orang lain, lanjut Noerjanto, karena saat korban ditemukan, posisi tubuhnya menggantung di rangka atap rumah.
Polisi tak percaya, Desy dapat mengangkat tubuh korban seorang diri.
“Biar nanti hasil penyelidikan dan pengembangan yang membuktikan, apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” cetus Noerjanto.
Seperti diketahui, Desy Ayu yang tinggal di Sawah Gede, Kedurus, Karangpilang nekat memukul suaminya dengan martil hingga sekarat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.