Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Praperadilan Perawat National Hospital Gugur

Gugatan Praperadilan yang diajukan ZA, Perawat National Hospital yang dituding melecehkan pasien akhirnya dinyatakan gugur, Senin (2/4/2018).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Praperadilan Perawat National Hospital Gugur
Tribunjatim.com/Samsul Arifin
Hakim Tunggal Cokorda, saat memimpin sidang Praperadilan kasus dugaan pelecehan atas terdakwa ZA, di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (2/4/2018). TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gugatan Praperadilan yang diajukan ZA, Perawat National Hospital yang dituding melecehkan pasien akhirnya dinyatakan gugur, Senin (2/4/2018).

Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Cokorda Gede Artana.

Saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Cokorda menyebutkan putusan itu sudah memenuhi aturan pasal 82 ayat 1 huruf d.

Pasal itu menyebutkan 'Bila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sementara pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan (praperadilan) tersebut gugur'.

"Ya aturannya itu, memang putusan gugur begitu karena acuannya pasal itu, kalau sudah masuk pokok perkara sudah gugur," ungkapnya.

Baca: Cantiknya Istri Kepala Desa di Lhokseumawe Jadi Viral, Tamat Riwayat Anak Muda

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, pada Kamis (29/3/2018), sidang pokok perkara sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun sidang tersebut ditunda karena terdakwa tak hadir karena alasan sakit.

M Sholeh selaku kuasa hukum ZA dalam praperadilan mengaku kecewa, karena sidang pokok perkara yang digelar Kamis kemarin dianggap belum berjalan.

"Karena pada saat itu terdakwa sedang sakit, dan ditunda," paparnya.

Baca: Mantan Dirut Garuda Tinggalkan Rumah di Pondok Indah Usai Jadi Tersangka

Menanggapi hal tersebut pihak dari Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer, Kasubag hukum, membenarkan sikap hakim atas putusannya tersebut.

"Sudah tepat sikap hakim karena, sudah digelar Kamis kemarin, sidang perkara pokok, artinya pasal 82 ayat 1 huruf D terpenuhi," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas