Sertifikat Bodong Dimahar Rp 300 Ribu, Nani Menggadaikan kepada Korbannya hingga Rp 35 Juta
Harga sertifikat tanah yang dimahar Rp 300 ribu, pelaku menggadainya dengan harga puluhan juta rupiah.
Editor: Dewi Agustina
Surya/M Sudarsono
Dua pelaku penipuan sertifikat tanah, Hengky Suyatmoko (50), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban dan Nani (45) Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Tuban. SURYA/M SUDARSONO
"Sementara laporan ada tiga korban yang merasa ditipu oleh pelaku tersebut," ujar Sutrisno kepada wartawan.
Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menambahkan, petugas saat ini masih menyelidiki adanya pelaku lain.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
Sebab, Hengki ini merupakan residivis atas kasus yang sama.
"Kita masih selidiki, apakah ada pelaku atau korban lainnya," kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya itu.
Petugas saat ini telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen sertifikat tanah palsu, stempel, print scan, dan laptop.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman hukuman 6 sampai 8 penjara. (nok)
Berita Rekomendasi