Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelapkan Duit Koperasi Rp 82,8 Juta, Pemuda Ini Gunakan Untuk Biaya Hidup Sehari-hari

Korban melaporkan berdasarkan audit dari koperasi dan diketahui jika penggunaan uang tersebut tidak peruntukannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gelapkan Duit Koperasi Rp 82,8 Juta, Pemuda Ini Gunakan Untuk Biaya Hidup Sehari-hari
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Amirul Latif (22), tersangka penggelapan uang koperasi simpan pinjam Usaha Makmur. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNNEWS.COM, ABUNG SELATAN - Amirul Latif (22), anggota pengurus koprasi simpan pinjam Usaha Makmur diamankan petugas saat bersembunyi di kontrakannya di simpang Propau, Desa Bandar Kagunganraya, Minggu (1/4/2018), sekitar pukul 17.30.

Ia diduga menggelapkan uang koperasi tempatnya bekerja sebanyak Rp 82,8 juta.

AKBP Eka Mulyana, Kapolres Lampung Utara melalui Iptu Zulkarnain Kapolsek Abung Selatan mengatakan tersangka ditangkap karena adanya laporan dari Wiyoto, selaku pemimpin koperasi Usaha Makmur yang bergerak dalam simpan pinjam.

Baca: Misteri Ali Penipu Uang Rp 4,5 Miliar Mujiono, Orang Kuat Dari Blitar yang Sulit Dihubungi?

Korban melaporkan berdasarkan audit dari koperasi dan diketahui jika penggunaan uang tersebut tidak peruntukannya. “Ketika diperiksa uang digelapkan sendiri dengan pengurusnya,” kata Zulkarnain, Selasa (3/4/2018).

Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka yang diduga telah mengelapan uang sebesar Rp 82, 8 juta.

Berita Rekomendasi

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan karyawan lainnya, maka tersangka yang diketahui salah seorang angota koperasi tersebut langsung ditangkap," ujarnya.

Modus yang dilakukan tersangka, terang Zulkarnain yakni peminjaman uang koperasi bukannya diserahkan kepada peminjam, melainkan dipakai sendiri. “Tersangka bilang ke peminjam, pinjaman tidak disetujui,” jelasnya.

Kemudian, jika menagih pinjaman ke warga yang berhutang, uangnya hanya beberapa bagian saja diserahkan ke koperasi, sebagian lagi masuk ke dalam kantong pribadinya.

Saat ini warga Sukawangi, Kotabumi Selatan, Lampung Utara telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan. Tersangka akan dijerat pasal 374 tentang penggelapan, yang ancaman penjaranya selama lima tahun.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya menggelapkan uang koperasi, tempatnya bekerja. “Uang Saya pakai untuk biaya hidup sehari-hari,” katanya. (anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas