Hendak Tabrak Polisi Dengan Sepeda Motor, Jambret di Bandar Lampung Ditembak
"Jadi pelaku ini melakukan aksinya terlebih dahulu di Jalan Diponegoro, lalu korban melapor," kata Harto, Senin (2/4/2018).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Team khusus antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara mengamankan seorang jambret.
Pelaku diamankan setelah tepergok melakukan aksinya di Jalan Diponegoro, Telukbetung Utara, Rabu (28/3/2018) lalu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca: Kesaksian Mengerikan Korban Kebrutalan Geng Motor di Depok
"Jadi pelaku ini melakukan aksinya terlebih dahulu di Jalan Diponegoro, lalu korban melapor," kata Harto, Senin (2/4/2018).
Harto menuturkan, setelah menerima laporan korban, anggotanya pun bergerak mencari keberadaan pelaku.
Dalam pengejaran itu, petugas mendapati pelaku Zamzani (33), warga Way Lunik Panjang masih berada di Jalan Gatot Subroto.
"Pelaku kami lakukan pengejaran dan ternyata berada di Jalan Gatot Subroto, ia hendak melakukan aksinya lagi," terangnya.
Baca: Fakta Menarik Sandiwara Setya Novanto di Rumah Sakit: Terpergok Berdiri Hingga Sadar Wifinya Jatuh
Harto mengatakan, petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan hadiah timah panas di kaki kanan karena sempat melawan ketika berusaha kabur.
"Saat melarikan diri itu, pelaku berusaha melukai petugas dengan menabrakan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarainya," ujarnya.
Harto mengaku, petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan.
Baca: Permintaan Syahrini Kepada Hakim dan Jaksa Saat Sidang First Travel: Jangan Bela Masyarakat Salah
"Jadi kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kakinya," katanya.
Hasil pemeriksaan, tersangka Zamzani merupakan residivis kasus penjambretan yang sempat dihukum 18 bulan di Lapas Way Huwi.
Pada akhir 2017 lalu, Zamzani pun baru keluar penjara.
Berdasarkan catatan polisi, setidaknya Zamzani telah 10 kali beraksi selama dua bulan terakhir di wilayah Bandar Lampung.
"Untuk korbannya sendiri itu perempuan dengan modus membuntuti korban dengan jam operasi sekitar pukul 7-8 malam," ungkap Harto.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu unit sepeda motor untuk aksi kejahatan dan satu unit smartphone.
"Hasil menjambret dipakai memenuhi kehidupan sehari-hari. Pelaku akan ditindak tegas dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," tutupnya.
Penulis: hanif mustafa
Berita ini sudah dimuat di Tribun Lampung dengan judul: Berusaha Melawan dan Tabrak Polisi, Residivis Jambret Dapat Balasan Tak Terduga