Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lhokseumawe Tersangka Korupsi

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe, menetapkan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe sebagai tersangka korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lhokseumawe Tersangka Korupsi
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (3/4/2018) menetapkan Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe berinisial MR sebagai tersangka dugaan korupsi pada kasus pengadaan ternak di pemerintah setempat.

"Kita sudah layangkan surat pemanggilan sebagai tersangka. Dia akan kita periksa Jumat ini," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha.

Dengan ditetapkan MR sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan ternak ini sudah ada tiga tersangka.

Baca: Tertangkap Pesta Sabu, Aiptu DS Terancam Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Dua tersangka lainnya yakni DH (47) sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan IM (43) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) setempat mengalokasikan dana Rp 14,5 miliar dalam APBK tahun 2014 untuk pengadaan ternak, berupa lembu.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya lembu tersebut dibagikan kepada puluhan kelompok masyarakat di Kota Lhokseumawe.

Namun pada akhir tahun 2015, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi korupsi, sehingga mulai melakukan penyelidikan.

Baca: Jenazah Ayahanda Selvi Ananda akan Dimakamkan Besok di TPU Purwoloyo Pucangsawit Jebres

Penyelidikan dilakukan dengan memintai keterangan para penerima manfaat, pihak rekanan dan juga pihak dinas terkait.

Serta meminta BPKP melakukan audit investigasi.

Sehingga ditemukan data adanya dugaan, kalau pengadaan sejumlah lembu adalah fiktif.

Setelah kuat dugaan kalau pengadaan lembu tersebut fiktif, maka pada pertengahan Juni 2017 lalu, penyidik pun meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali terhadap ratusan orang saksi, baik itu penerima manfaat, rekanan, pihak dinas dan saksi ahli, disamping meminta audit menyeluruh dari pihak BPKP.

Hasil audit BPKP, diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,168 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas