Dua Pelaku Pencurian Salang Burung Walet di Kota Baru Ditangkap Polisi
Dua tersangka pelaku pencurian sarang burung Walet yang kerap beraksi di Kelumpang Tengah dan Kelumpang Barat, Kotabaru berhasil diringkus
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), diduga kerap beraksi di Kecamatan Kelumpang Tengah dan Kelumpang Barat Kotabaru berhasil diringkus jajaran Reserse dan Kriminal (Reksrim) Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tersangka adalah Aliansyah (28) dan rekannya Antung Ahmad Juhriyadi (26) diringkus, karena diduga melakukan pencurian sarang burung walet.
Selain Aliansyah dan Antung, dalam kasus tersebut juga diamankan seorang tersangka lainya Heri Kusnawan (31), yang diduga penadah hasil curian dilakukan kawanan tersangka.
Sementara diketahui dalam setiap melakukan aksi, Aliansyah dan Antung juga bersama-sama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) petugas.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Hal itu diungkapkan Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK dalam press releasenya di ruang Praja Arya Ghupta Polres Kotabaru, Jumat (6/4/2018).
Menurut Suhasto yang didampingi Wakapolres Kompol Yusriandi Yusrin, Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan, para tersangka melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi berdasar laporan polisi (LP) Polsek Kelumpang Barat dan Kelumpang Tengah.
Saat beraksi tersangka selain membongkar pintu rumah walet, namun para tersangka ini selalu membekali diri dengan senjata tajam dan kunci.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka dan penadah antara lain, empat buah pisau jenis belati berukuran cukup panjang. Serta beberapa jenis kunci, uang tunai diduga hasil penjualan sarang burung, serta sarang burung seberat 83 gram.
Ditambahkan orang nomor satu dilingkup Polres Kotabaru, selain dua tersangka seorang diduga penadah juga telah dilakukan penahanan.
"Dua tersangka lainnya masih DPO anggota masih melakukan pengejaran," kata Suhasto.(Banjarmasinpost.co.id /Helriansyah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.