Hibah Bandara Kalimarau ke Kemenhub Terkendala Hilangnya Dokumen Kontrak
Meski sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, hingga kini Bandara Kalimarau belum juga diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB – Meski sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, hingga kini aset Pemkab Berau, yakni Bandara Kalimarau belum juga diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
Seperti diketahui, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola sisi udara, sehingga pengelolaan Bandara Kalimarau diserahkan kepada Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kalimarau dibawah Dirjen Perhubungan Udara.
Selain pengelolaan, pembiayaan operasional Bandara Kalimarau juga dibiayai oleh pemerintah pusat.
Karena itu, mau tak mau aset Pemkab Berau senilai Rp 450 miliar ini harus dihibahkan ke pemerintah pusat.
Baca: Warga Pandeglang Bergantian Jaga Pantai Takut Tsunami Setinggi 57 Meter
"Tapi walaupun aset kita serahkan, bukan berarti kita tidak dapat kontribusi apa-apa. Sekarang kita sedang mengatur pengelolaan parkir supaya kita tetap dapat retribusi dari bandara, termasuk ruang tunggu VIP dan sisi darat yang lainnya," jelas Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, Jumat (6/3/2018).
Pemkab Berau dan UPBU Kalimarau telah menandatangani nota kesepahaman tentang pengelolaan lahan parkir ini.
Hanya saja, belum ada penetapan kontribusi UPBU kepada Pemkab Berau, karena Bandara Kalimarau masih berstatus aset Pemkab Berau, namun operasionalnya ditanggung oleh Kementerian Perhubungan.
"Kendalanya, buku kontrak antara Pemkab Berau dengan kontraktor yang membangun, yakni PT Total hilang. Tapi masih ada salinannya di Kejaksaan Agung," jelas Agus Tantomo.
Baca: Tiga Proyektil Peluru Bersarang di Kepala, 3 Lainnya di Bagian Kemaluan Korban
Dengan salinan kontrak ini, kata Agus, maka proses hibah Bandara Kalimarau bisa dilanjutkan.
Syarat yang diperlukan sudah ada, jadi akhir bulan April 2018 ini, Pemkab Berau secara resmi akan menyerahkan aset tersebut ke Kementerian Perhubungan.
"Karena undang-udang menyebutkan kita tidak punya kewenangan mengelola. Selain itu, kalau mengoperasikan bandara perlu biaya besar. Kita tidak akan mampu, karena itu kita serahkan sisi udaranya ke pemerintah pusat dan tetap mendapat kontribusi dari pengelolaan sisi darat," paparnya.
Sebelumnya, Kepala UPBU Kalimarau, Bambang Hartato mengatakan, meski dikelola oleh UPBU di bawah Kementerian Perhubungan, Pemkab Berau memiliki peran penting terhadap eksistensi Bandara Kalimarau.
Baca: Pasangan Kekasih yang Bakar Diri di Kamar Kos Posisinya Saling Berdekapan
Karena itu, pihaknya berupaya semaksimal mungkin berkontribusi terhadap keuangan daerah.
UPBU Kalimarau telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau untuk membahas sisi darat yang bisa dikelola bersama sehingga menghasilkan PAD untuk pemerintah daerah.
"Walaupun nanti asetnya dihibahkan ke Kementerian Perhubungan, tapi kami berupaya memberikan kontribusi keuangan daerah, karena Bandara Kalimarau ini dibangun dengan APBD Berau," tegasnya.