Tembak Mati Iparnya, Wakapolres Lombok Tengah Terancam Hukuman Mati
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri. Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui.
Editor: Hendra Gunawan
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Seperti diberitakan, pelaku baru tiba di Kota Medan usai menyelesaikan pendidikan Sespim Polri.
Pelaku lalu mengunjungi ibunya yang tinggal di lokasi perkara, yang juga kediaman korban.
Kedatangan polisi jebolan Akpol 2003 itu disambut korban dan istrinya Henny Wulandari yang tak lain adik kandung pelaku.
Pelaku, ibunya, dan korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu. Bahkan pelaku masih sempat memijat ibunya.
Saat istri korban menuju dapur untuk membuat minuman, tiba-tiba pelaku mencabut pistolnya dan menodongkannya ke arah ibunya yang baru sembuh sakit.
Korban sempat mengingatkan dan melarang perbuatan pelaku. Seperti tak terima diingatkan, pelaku balik mengarahkan pistolnya ke korban.
Tak lama terdengar beberapa kali suara tembakan disusul korban roboh bersimbah darah. Istri korban yang ketakutan langsung masuk ke dalam kamarnya.
Pelaku berusaha meminta adiknya itu keluar kamar dengan mengetuk-ngetuk pintu yang terkunci. (Kontributor Medan, Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 6 Peluru Bersarang di Tubuh Adik Ipar, Wakapolres Ini Terancam Hukuman Mati,
Catatan: Berita ini telah dilakukan revisi karena ada kesalahan pada judul yang seharusnya Wakapolres Lombok Tengah, tapi tertulis Wakapolres Bima.
Atas kesalahan judul ini, redaksi Tribunnews.com menyampaikan permohonan maaf