Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Siapkan Gugatan Class Action, Turunkan 12 Pengacara
Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak di perairan Teluk Balikpapan siap mengajukan gugatan class action atas bencana pencemaran minyak.
Editor: Dewi Agustina
"Kami siapkan 12 advokat yang siap kawal gugatan ini. Kami datangkan dari berbagai lembaga, antara lain dari Uniba, LBH Sikap, YLBHI, belum lagi dari LSM lingkungan juga pastinya ada advokat," tuturnya.
Dalam waktu dekat, gugatan class action bakal diajukan ke Polda Kaltim. Sekarang ini sedang dilakukan perlengkapan data.
"Kami lihat contohnya ada warga yang punya tambak di daerah Kariangau, gagal lantaran kena minyak. Yang harusnya bisa untuk dipanen dijual harus mati," ungkap Husain.
Banyak sekali masyarakat dirugikan. Namun dalam gugatan class action nantinya tidak sebatas subjek manusianya saja.
Objek yang dirugian dari biota laut seperti mamalia laut, ikan, terumbu karang akan diajukan.
Termasuk tanaman mangrove banyak yang rusak akan dituntut kerugiannya di pengadilan.
Baca: Tiga Proyektil Peluru Bersarang di Kepala, 3 Lainnya di Bagian Kemaluan Korban
Harapan tim koalisi mengajukan gugatan class action supaya masyarakat tidak trauma dan mendapat ganti keuntungan akibat diterpa bencana tumpahan minyak.
Kejadian ini harus diberi efek jera, supaya ke depan tidak lagi terulang.
Intinya, gugatan class action ini untuk menampung para korban untuk mendapatkan dan memperjuangkan keadilan yang layak.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sampai sejauh ini masih belum bisa menemukan faktor penyebab dari rusaknya pipa minyak Pertamina di perairan Teluk Balikpapan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani kepada Tribun Kaltim, mengatakan, peristiwa tumpahnya minyak ke Teluk Balikpapan dilakukan penanganan beberapa tahap.
Fokus pertama pastinya mengatasi dampak dari tumpahan minyak di perairan laut. Langkah berikutnya mencari apa penyebab dan permasalahan tumpahnya minyak.
Dan langkah selanjutnya langkah apa untuk pencegahan supaya tidak terulang lagi ke depannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.