Tolak Ajakan dan Lontarkan Ancaman, Pria Di Kupang Pukul Kepala Kekasih Gelapnya Hingga Tewas
"Waktu itu, pelaku mengaku korban masih hidup sehingga pelaku langsung meninggalkan korban," kata Jemadi.
Editor: Adi Suhendi
![Tolak Ajakan dan Lontarkan Ancaman, Pria Di Kupang Pukul Kepala Kekasih Gelapnya Hingga Tewas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-adrianus-tabun-saat-melakukan-rekonstruksi-kasus-pembuhunan-meri-faot_20180408_042220.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Meri Faot di Hutan Seputaran Bundaran Penghijauan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Sabtu (7/4/2018).
Kaur Bin OPS Satreskrim Polres Kupang, Ipda Jemadi, menjelaskan, berdasarkan hasil rekonstruksi, niat tersangka sebetuknya tidak menghabisi nyawa korban Meri Faot.
Baca: Mahfud MD Bicara Soal Pilpres 2019 Saat Bertemu TGB di NTB
Tersangka Adrianus Tabun melakukan itu spontan karena emosi dengan korban yang tidak mengindahkan permintaan tersangka untuk berhubungan badan.
Jamadi mengatakan, tersangka juga emosi lantaran korban mengancam pelaku akan melaporkan hubungan terlarang keduannya kepada istri dan keluarga tersangka.
Baca: Seorang Pria Tua di Jepang Ditahan Polisi Karena Mengurung Anak Sakit Mental Selama 20 Tahun
"Tidak direncanakan untuk membunuh Meri Faot tapi karena pada saat di TKP di tempat mereka bertemu ini korban tidak melayani permintaan pelaku dengan baik timbulah perasaan jengkel, emosi, lalu spontanitas melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban meninggal dan tersangka sempat meraba korban itu untuk memastikan bahwa korban masih hidup atau tidak," kata Jemadi.
Baca: Aksi Tak Terduga Ustaz Abdul Somad Saat Dijemput Menggunkan Halikopter di Lampung
Jemadi mengungkapkan, setelah memukul korban(Meri Faot) dengan kayu di kepala pelaku panik.
Kemudian ia membiarkan korban sendirian di TKP.
"Salah satu faktor itu tersangka emosi adalah karena korban mengancam untuk membongkar hubungan mereka dan memberitahukan kepada keluarga tersangka. Nanti perkembangannya diberita acara rekonstruksi. Sikap pelaku dan korban saat itu tidak bersahabat sehingga pelaku emosional lalu memukul korban," kata Jemadi.
Baca: TNI AL Tangkap Kapal Pencuri Ikan Buronan Interpol di Perairan Sabang
Jemadi mengatakan, tersangka dikenakan pasal 351 nomor 3 kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Waktu itu, pelaku mengaku korban masih hidup sehingga pelaku langsung meninggalkan korban," kata Jemadi.
Berita ini sudah dimuat di Pos Kupang dengan judul: Terungkap Motif Adrianus Tabun Membunuh Meri Faot
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.