Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nita Jual Wanita 20 Tahun ke Kasman Rp 700 Ribu Sekali Kencan, Aksinya Ketahuan Aparat

Keduanya diamankan petugas kepolisian di rumah Kasman (62) warga Gang Sukun Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nita Jual Wanita 20 Tahun ke Kasman Rp 700 Ribu Sekali Kencan, Aksinya Ketahuan Aparat
jornaldebrasilia.com.br
Prostitusi (ilustrasi) 

TRIBUNNEWS.COM, MUNTOK - Unit Reskrim Polsek Muntok, Bangka Barat berhasil membongkar perdagangan manusia atau human trafficking dengan tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT), Nita Armawati alias Nita (29) warga Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Nita yang berperan selaku muncikari ditangkap bersama korbannya bernisial Vi gadis muda berusia 20 tahun warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok, Kamis (5/4/2018).

Keduanya diamankan petugas kepolisian di rumah Kasman (62) warga Gang Sukun Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.

Kasman juga ikut diciduk dan digiring ke Polsek Muntok.

Kapolsek Muntok Iptu Candra seizin Kapolres Bangka Barat kepada bangkpaos.com, Sabtu (7/4/2018) menerangkan, terbongkarnya kasus prostitusi ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan petugas.

Pelaku bernama Nita diketahui sering menawarkan 'dagangan' gadis ke sejumlah pria hidung belang di Kecamatan Muntok, Bangka Barat.

Petugas kemudian melakukan pelacakan 'bisnis haram' pelaku tersebut.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis (5/4/2018) kemarin, petugas mendapat informasi, pelaku Nita membawa seorang gadis bernisial Vi (20) dan akan bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di rumah Kasman (62) warga Gang Sukun Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok.

Petugas pun langsung bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap Nita, berikut Vi yang diduga akan dijualnya.

Saat ditangkap, awalnya pelaku mengelak, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 200.000 dari pelaku Nita yang diakuinya merupakan keuntungan yang didapatkan dari menjual korbannya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 500.000 dari tangan Vi, 1 unit HP merek Advan warna hitam milik Nita, 1 unit HP merek Oppo F5 warna putih milik Vi, 1 buah kasur warna hijau dengan motif bunga, 1 lembar karpet dengan motif kartun serta 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam putih tanpa noomor polisi.

Dikatakan Iptu Candra, modus dilakukan pelaku dengan menawarkan korban kepada siapapun yang bersedia membayar dengan tarif yang telah ditentukan pelaku.

"Pelaku menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 700 ribu.

Uang tersebut dibagi, Rp 500 ribu untuk korban dan Rp 200 ribu jatah pelaku sebagai muncikari," sebut Iptu Candra.

Ia menambahkan, saat ini pelaku, korban dan pemilik rumah diamankan di Polsek Muntok guna penyidikan lebih lanjut. (Muhammad Noordi)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul ABG Muntok ini Dijual Rp 700 Ribu Sekali Kencan, Transaksi Berakhir di Rumah Kakek Kasman,

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas