Ribut Umrah PT ATM, Kemenag Nunukan Tetap Keluarkan Rekomendasi
Kementerian Agama Kabupaten Nunukan-pun memilih tetap memberikan rekomendasi pembuatan paspor bagi calon jamaah umrah PT ATM
Editor: Eko Sutriyanto
"Dengan diikutkan travel lain. Karena terang juga konsorsium kami dengan Ijo diputus oleh Kemenag," ujarnya.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan sanksi tersebut dengan catatan Pasal 43 ayat (2) Undang -Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh pemerintah dan atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh menteri.
Pasal 57 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilaksanakan oleh pemerintah dan atau PPIU.
Baca: Tambah Rumah Subsidi Tahap I, Apersi Kaltara Minta Developer Pakai Besi Diameter 10 MM
Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapatkan izin dari menteri untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selanjutnya Pasal 63 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.