Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hamili ABG 4 Tahun Lalu, Pelarian Ragil Berakhir di Rumah Keluarganya

Ragil dibui karena diduga kuat menyetubuhi LT (inisial), warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia LT sudah 20 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Pelarian Ragil Dwi Erik Setiawan (24) warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo berakhir.

Bujangan ini dijebloskan dalam bui, Selasa (10/4/2018) dini hari.

Ragil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum empat tahun yang lalu.

Ragil, sapaan akrabnya, dibui karena diduga kuat menyetubuhi LT (inisial), warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia LT sudah 20 tahun.

Kejadian itu terjadi di tahun 2014, atau saat korban masih berusia 16 tahun.

Tersangka menyetubuhi korban satu kali, hingga akhirnya korban hamil.

Hingga melahirkan, tersangka tidak beritikat baik untuk menikahi korban.

Rekomendasi Untuk Anda

Kendati demikian, di tahun 2015, tersangka ini sempat berpura-pura menunjukkan itikat baik.

Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan

Dia datang bersama keluarga dan orang tuanya ke rumah korban. Tersangka menyanggupi akan menikahi korban.

Namun, tersangka sendiri yang mengingkarinya. Saat hari H, keluarga korban sudah mendatangkan penghulu dari KUA.

Tersangka dan keluarganya pun tak hadir dalam acara sakral itu.

Bahkan, keluarga korban pun mendengar tersangka lari ke Sumatera.

Kejadian itu membuat keluarga korban semakin geram dan kesal.

Akhirnya, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas