Hamili ABG 4 Tahun Lalu, Pelarian Ragil Berakhir di Rumah Keluarganya
Ragil dibui karena diduga kuat menyetubuhi LT (inisial), warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia LT sudah 20 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Pelarian Ragil Dwi Erik Setiawan (24) warga Dusun Candipari Wetan, Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo berakhir.
Bujangan ini dijebloskan dalam bui, Selasa (10/4/2018) dini hari.
Ragil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum empat tahun yang lalu.
Ragil, sapaan akrabnya, dibui karena diduga kuat menyetubuhi LT (inisial), warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia LT sudah 20 tahun.
Kejadian itu terjadi di tahun 2014, atau saat korban masih berusia 16 tahun.
Tersangka menyetubuhi korban satu kali, hingga akhirnya korban hamil.
Hingga melahirkan, tersangka tidak beritikat baik untuk menikahi korban.
Kendati demikian, di tahun 2015, tersangka ini sempat berpura-pura menunjukkan itikat baik.
Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan
Dia datang bersama keluarga dan orang tuanya ke rumah korban. Tersangka menyanggupi akan menikahi korban.
Namun, tersangka sendiri yang mengingkarinya. Saat hari H, keluarga korban sudah mendatangkan penghulu dari KUA.
Tersangka dan keluarganya pun tak hadir dalam acara sakral itu.
Bahkan, keluarga korban pun mendengar tersangka lari ke Sumatera.
Kejadian itu membuat keluarga korban semakin geram dan kesal.