Hamili ABG 4 Tahun Lalu, Pelarian Ragil Berakhir di Rumah Keluarganya
Ragil dibui karena diduga kuat menyetubuhi LT (inisial), warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Kini, usia LT sudah 20 tahun.
Editor: Dewi Agustina
Akhirnya, keluarga korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Setelah 4 tahun berlalu, tersangka ini pulang ke rumah. Nah, keluarga korban pun mendengarnya. Keluarga korban langsung menggerebek tersangka di rumahnya dan dibawa ke Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso.
Budi menjelaskan, selama empat tahun ini tersangka bekerja di Sumatera.
Dia bekerja di sana, dan baru pulang ke Sidoarjo karena kangen dengan keluarga besarnya.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik sekarang," urainya.
Baca: Zumi Zola Dua Kali ke Jakarta Sebelum Ditahan KPK, Terakhir Menginap di Rumah Mertua
Dalam pemeriksaan sementara, dikatakan Budi, kejadian ini bermula saat korban diajak temannya HA di tahun 2014 lalu.
Korban diajak ke Stasiun Tanggulangin untuk menunggu jemputan pacar HA.
Tak lama menunggu, Imam, pacar HA datang membawa mobil jemputan.
"Mereka mau liburan ke Malang. Di dalam mobil, Imam ini ternyata sudah mengajak tersangka. Jadi, ceritanya double date. Korban dan tersangka baru berkenalan di dalam mobil itu," ungkap dia.
Di tengah perjalanan, kata Budi, Imam dan tersangka ini membelokkan mobilnya ke arah Prigen.
Padahal, rencana awal, mereka berlibur ke Malang.
Di Prigen, mereka menyewa sebuah villa Magersari, Kelurahan Pecaluan, Kecamatan Prigen.
"Di dalam villa, mereka berpesta. Karaoke bersama. Imam dan tersangka ini ternyata membawa minuman keras (miras). Keduanya minum miras sampai mabuk. Hingga akhirnya, Imam dan HA masuk ke dalam kamar sendiri, dan menyisakan tersangka dan korban di ruang tamu villa," jelasnya.