Pemkab Bandung Tetapkan KLB Setelah 35 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan
Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan kejadian luar biasa atas meninggalnya puluhan warga di Kabupaten Bandung akibat menenggak miras oplosan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNNEWS.COM, CICALENGKA - Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) atas meninggalnya puluhan warga di Kabupaten Bandung akibat menenggak minuman keras (miras).
Hingga kini sudah ada 35 orang meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Achmad Kustijadi, menuturkan Pemkab akan menanggung semua pembiayaan pasien setelah penetapan KLB.
Pihaknya pun telah meninjau semua pasien yang menjalani perawatan di RSUD Cicalengka.
"Tadi sudah keliling ke ruangan. Sebagian juga sudah pulang. Yang dirawat sudah membaik," ucap Achmad di RSUD Cicalengka, Selasa (10/4/2018).
Baca: Plt Gubernur Sulsel Merinding, Tubuhnya Panas saat Memasuki Rumah Jabatan
Achmad menyebut, sebanyak 31 orang meninggal dunia di RSUD Cicalengka, tiga orang di RSUD Majalaya, dan satu orang di RS AMC.
Total korban di tiga rumah sakit itu mencapai 132 orang.
Sedangkan yang masih dirawat di RSUD Cicalengka sebanyak 19 orang, RSUD Majalaya 22 orang, RS AMC 16 orang.
"Yang datang ke AMC ada 17 orang, Cicalengka sudah 89 orang, dan Majalaya 26 orang," katanya.
Terkait kandungan di dalam miras, Achmad mengaku masih menunggu hasil uji laboratorium.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Sopian Nataprawira, menuturkan dari hasil analisa miras oplosan itu kemungkinan bukan dibuat para korban.
Baca: Keterangan Hilman dengan Saksi di RS Medika Permata Hijau Nggak Nyambung