Petugas Temukan Sekitar 80 Tabung Gas Elpiji di belakang Rumah Hj Miskana
Tim langsung meminta keterangan Hj Miskana, pemilik pangkalan Wajo Jaya Indah mengenai keberandaan tabung gas tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KALTARA - Tim terpadu Kota Tarakan Provinsi Kaltara, yang terdiri dari Dinas Perdagangan dan UMKM, Badan Penyelesaian Sengketa Konsuman dan Polres Tarakan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pangkalan yang menjual tabung gas elpii 3 kilogram, Selasa (10/4/2018).
Dalam sidak ini ditemukan ada satu pangkalan bernama Wajo Jaya Indah di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai, diduga melakukan penimbunan.
Pasalnya tim melihat pangkalan tersebut masih menyimpan sekitar 80 tabung gas elpiji di belakang rumah.
Tim langsung meminta keterangan Hj Miskana, pemilik pangkalan Wajo Jaya Indah mengenai keberandaan tabung gas tersebut.
Namun Hj Miskana mengelak dibilang menimbun sebab tabung gas tersebut telah dibeli sebagian masyarakat RT 23 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
"Saya keberatan dibilang menimbun, karena tabung-tabung di sini sudah dibeli dan mereka hanya menitip sementara. Jadi semua tabung gas yang ada disini sudah ada yang punya. Saya jual tabung gas elpiji 3 kilogram Rp 20.000 pertabung," ucapnya.
Miskana mengaku, ia sudah 10 tahun menjadi pangkalan minyak tanah dan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kota Tarakan.
Selama ini ia melayani masyarakat di tiga RT di Kelurahan Karang Anyar, yakni RT 2, RT 3 dan RT 23. Dia berjanji tidak lagi menerima titipan tabung gas elpiji 3 kilogram dari masyarakat.
"Saya kapok sudah kalau begini. Saya tidak mau lagi kalau ada masyarakat yang minta titip tabung gas. Nanti kalau beli langsung saya suruh ambil saja tidak ada lagi titip-titip seperti ini, nanti dikira saya menimbun, padahal saya ini tidak menimbun," ujarnya.
Kepala Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tarakan, Romli mengatakan, pihaknya melakukan sidak ini, karena ada laporan dari Komisi II DPRD, ada kelangkaan tabung gas elpiji.
"Karena ada laporan ini, kami langsung sidak ternyata kami melihat ada penimbunan di pangkalan Wajo Jaya Indah. Tentu penimbunan ini tidak boleh dilakukan. Kalau tabung gas elpiji datang harusnya langsung didistribusikn kepada masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu saja, kata Romli, pangkalan Wajo Jaya Indah juga melanggar aturan harga tabung gas elpiji 3 kilogram. Pasalnya sesuai SK Walikota Tarakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 16.000 pertabung.
"Tapi ini ternyata dijual Rp 20.000 pertabung, jadi yah melanggar aturan," katanya.
Dengan temuan ini Romli akan melaporkan kepada atasanya yakni Kepala Dinas Perdagangan dan UMKM Kota Tarakan Tajuddin Tuwo. "Kami laporkan kepada atasan dulu sanksi apa yang akan diberikan agar memberikan efek jera bagi pangkalan," ujarnya.